Realisasi Belanja Produk dalam Negeri di Jakarta Capai Rp 16,25 Triliun

Selasa, 16 Juli 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Produk Dalam Negeri kini masih ddiminati masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta. Minat warga pada karya dalam negeri juga diketahui berada di atas 50 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, bahwa realisasi belanja Produk Dalam Negeri mencapai Rp 16,25 triliun, selama periode Januari hingga 14 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan laman Bigbox Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), nilai ini adalah 53,19 persen dari komitmen belanja Produk Dalam Negeri pada RUP sebesar Rp 30,55 triliun.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, penguatan ekonomi yang berbasis industri merupakan salah satu indikator majunya suatu kota global.

Baca juga:

Pemprov DKI Diminta Perbanyak Lokbin Strategis Bagi Pelaku UMKM

Ratu menjelaskan, industri dalam negeri membutuhkan kepastian demand untuk bisa berkembang dan melakukan riset dalam menghasilkah produk inovatif sebagai pengganti produk impor.

"Business Matching P3DN digelar untuk membuka peluang bagi produk yang telah dihasilkan oleh industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri," kata Ratu dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Ia menyampaikan, hasil kajian menunjukkan, bahwa setiap belanja PDN senilai Rp 400 triliun dapat berkontribusi terhadap dua juta lapangan pekerjaan, kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga di atas 1,8 persen.

"Berdasarkan kajian Kementerian Perindustrian, setiap belanja PDN sebesar Rp 1 akan menghasilkan Rp 2,2 terhadap perekonomian nasional,” ucap Ratu.

Baca juga:

Dewacoco Store Siap Jadi Agregator Produsen UMKM Kelapa

Pada kesempatan itu, Ratu mengajak seluruh PPK/PPTK/PPBJ pada Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah, RSUD maupun BUMD di Provinsi DKI Jakarta, untuk memprioritaskan produk bersertifikat TKDN dalam setiap pengadaan barang/jasa. Lalu, melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran belanja produk dalam negeri.

"Mari berpartisipasi aktif mengisi formulir ketertarikan Business Matching P3DN secara digital melalui platform yang sudah disediakan. Tidak kalah penting, agar melaporkan ketidaksesuaian harga atau penyalahgunaan sertifikat TKDN oleh penyedia kepada Tim Patroli BPPBJ," jelas Ratu.

Ia menambahkan, produk-produk unggulan bersertifikat TKDN bisa menggantikan hingga mengungguli produk impor dengan berbagai riset dan inovasi yang sudah dilakukan.

"Mari kita dukung para pelaku UMKM dengan membiasakan diri menggunakan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan