Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Selasa, 15 April 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kendaraan yang kedapatan melanggar baku mutu emisi dalam operasi gabungan penegakan hukum di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, berpotensi dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang hasil uji emisinya melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan atau membayar denda paling banyak Rp50 juta.

"Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005," ujarnya saat operasi gabungan di Jakarta, Selasa (15/4).

Operasi penertiban ini melibatkan DLH, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta. Asep menyampaikan bahwa dalam operasi di Jakarta Timur hari ini, 28 kendaraan telah menjalani uji emisi di lokasi.

Baca juga:

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

"Dari 28 kendaraan kategori N dan O yang diuji, 14 dinyatakan lulus dan 14 lainnya tidak memenuhi standar emisi," jelas Asep.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menerangkan bahwa operasi ini menargetkan kendaraan besar.

"Guna mengantisipasi kendaraan umum yang melampaui ambang batas emisi, fokus utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, tangki, boks, dan bus," kata Tamo.

Prosedur operasi di lapangan adalah sebagai berikut: kendaraan dihentikan oleh petugas kepolisian dan Dishub, kemudian tim DLH melakukan pengujian emisi.

"Jika lulus uji, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika tidak lulus, Dishub akan menahan surat Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," terangnya.

Baca juga:

Menteri LH Bakal Sanksi Tegas Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Selanjutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini direncanakan pada minggu kedua bulan Mei 2025.

"Sanksi yang akan diberikan mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2005, yaitu pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan