MerahPutih.com - Ratusan siswa mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, bahwa SPPG Pulogebang yang menjadi penyuplai makanan dalam kasus dugaan keracunan massal siswa program MBG, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Visitasi telah dilakukan dan pelatihan bagi penjamah makanan dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Oleh karena itu, SLHS untuk lokasi tersebut memang belum diterbitkan karena masih dalam tahap proses," kata Ani kepada wartawan, Selasa (12/4).
Ani menyatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap SPPG. Hal itu menyusul mencuatnya peristiwa ratusan siswa yang keracunan usai mengonsumsi MBG di Pulogebang.
Baca juga:
BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat
Menurut Ani, pengawasan terhadap SPPG akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan evaluasi. Adapun salah satu instrumen pengawasan ialah melalui penerbitan SLHS.
Ani menerangkan, sebelum SLHS diterbitkan, maka akan dilakukan visitasi atau inspeksi, baik oleh Dinas Kesehatan maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sesuai kewenangan masing-masing, karena kewenangan pengawasan terbagi," ucapnya.
Menurut dia, apabila seluruh penilaian atau scoring telah memenuhi syarat, maka para penjamah makanan di SPPG akan mendapatkan pelatihan secara gratis.
Baca juga:
Prabowo Tegaskan MBG Bukan Paksaan, DPR Desak Validasi Data Kemiskinan
"Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan bakteri terhadap sampel makanan. Jika seluruh hasil dinyatakan aman dan memenuhi standar, barulah SLHS diterbitkan," ujarnya.
Namun, kata Ani, proses penerbitan SLHS juga harus dikonfirmasi kembali kepada BGN. Sebab, berdasarkan ketentuan BGN, SPPG diberikan tenggat waktu tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus dan memperoleh SLHS.
Lebih lanjut, Ani mengaku harus mengorek data perihal SPPG yang sudah mengantongi SLHS.
"Diperkirakan sudah ada sekitar 400 unit yang memiliki sertifikat. Namun angka tersebut masih perlu diverifikasi. Memang belum seluruhnya memiliki SLHS, mengingat aturan memberikan waktu tiga bulan sejak operasional dimulai," pungkasnya. (Asp)