Ratusan Siswa Keracunan MBG di Jaktim, SPPG Pulogebang Ternyata Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Jaktim, SPPG Pulogebang Ternyata Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan siswa mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan, bahwa SPPG Pulogebang yang menjadi penyuplai makanan dalam kasus dugaan keracunan massal siswa program MBG, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

‎"Visitasi telah dilakukan dan pelatihan bagi penjamah makanan dijadwalkan pada 13 Mei 2026. Oleh karena itu, SLHS untuk lokasi tersebut memang belum diterbitkan karena masih dalam tahap proses," kata Ani kepada wartawan, Selasa (12/4).

Ani menyatakan, pihaknya akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap SPPG. Hal itu menyusul mencuatnya peristiwa ratusan siswa yang keracunan usai mengonsumsi MBG di Pulogebang.

Baca juga:

BPOM Sidak 5 SPPG di Jakarta, Pastikan MBG Aman bagi Masyarakat

Menurut Ani, pengawasan terhadap SPPG akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan evaluasi. ‎Adapun salah satu instrumen pengawasan ialah melalui penerbitan SLHS.

Ani menerangkan, sebelum SLHS diterbitkan, maka akan dilakukan visitasi atau inspeksi, baik oleh Dinas Kesehatan maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

‎"Sesuai kewenangan masing-masing, karena kewenangan pengawasan terbagi," ucapnya.

Menurut dia, apabila seluruh penilaian atau scoring telah memenuhi syarat, maka para penjamah makanan di SPPG akan mendapatkan pelatihan secara gratis.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan MBG Bukan Paksaan, DPR Desak Validasi Data Kemiskinan

‎"Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan bakteri terhadap sampel makanan. Jika seluruh hasil dinyatakan aman dan memenuhi standar, barulah SLHS diterbitkan," ujarnya.

‎Namun, kata Ani, proses penerbitan SLHS juga harus dikonfirmasi kembali kepada BGN. ‎Sebab, berdasarkan ketentuan BGN, SPPG diberikan tenggat waktu tiga bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus dan memperoleh SLHS.

‎Lebih lanjut, Ani mengaku harus mengorek data perihal SPPG yang sudah mengantongi SLHS.

‎"Diperkirakan sudah ada sekitar 400 unit yang memiliki sertifikat. Namun angka tersebut masih perlu diverifikasi. Memang belum seluruhnya memiliki SLHS, mengingat aturan memberikan waktu tiga bulan sejak operasional dimulai," pungkasnya. (Asp)

#Makan Bergizi Gratis #Keracunan #Keracunan Massal MBG #SPPG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Insentif Pengusaha Dapur MBG Jadi Rp 2.000 Per Porsi, Bisa Lebih Gede atau Kecil?
Besaran Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp 15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Insentif Pengusaha Dapur MBG Jadi Rp 2.000 Per Porsi, Bisa Lebih Gede atau Kecil?
Indonesia
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
MBG kini sudah memasuki wilaya 3T. Sebanyak 480 SPPG siap disebar di 16 provinsi. Hal itu dikatakan Kepala BGN, Sudaryono.
Soffi Amira - Rabu, 30 September 2026
BGN Siapkan 480 SPPG di 16 Provinsi, Fokus Perluasan MBG ke Wilayah 3T
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Wapres Gibran meminta maaf atas dugaan keracunan MBG di Batang. Sebanyak 700 siswa terdampak dan 34 masih dirawat, investigasi berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Gibran Minta Maaf atas Dugaan Keracunan MBG di Batang, 34 Pasien Masih Dirawat
Indonesia
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan investigasi berjalan secara menyeluruh sebelum kesimpulan mengenai penyebab kejadian disampaikan.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Frengky Aruan - Senin, 28 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Minta MBG Dihentikan
Indonesia
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Wakil Kepala BGN Mayjen Trenggono mengatakan, kerja sama antara BGN dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan program MBG.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
BGN Ancam Tutup Dapur SPPG yang Tak Kooperatif di Tengah Kasus Keracunan MBG
Indonesia
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
BGN memberikan suspend berat kepada SPPG Batang Bawang Bawang setelah 219 penerima MBG mengalami gangguan kesehatan dan ditemukan pelanggaran SOP.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
219 Penerima MBG di Batang Alami Gangguan Kesehatan, BGN Suspend Berat SPPG
Indonesia
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
BGN menghentikan permanen empat SPPG MBG karena masalah disiplin operasional dan keamanan pangan. Layanan 10.112 penerima dialihkan ke SPPG terdekat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG MBG, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Bagikan