Walhi: Ratusan Rumah Sakit Jakarta belum Memiliki Izin Pengolahan Limbah B3?
Kamis, 10 Desember 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta telah melakukan survei pada pengelolaan limbah padat B3 di Rumah Sakit Jakarta. Survey itu mengungkapkan ratusan rumah sakit jakarta belum miliki izin pengolahan limbah B3.
Dalam survei juga terungkap jumlah limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit rata-rata 140 kg – 400 kg sampah medis per hari. Namun, limbah yang dihasilkan tidak bisa dikelola langsung oleh pihak rumah sakit. Pasalnya, dari sekian banyak rumah sakit di Jakarta, hanya dua rumah sakit yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.
"Yang kami ketahui hanya ada dua perusahaan yang mempunyai izin pengolahan limbah B3 salah satunya PT Java medika. Kalau pihak ketiga banyak. Bayangkan berapa banyak RS di Jakarta? Ratusan," tulis Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta kepada merahputih.com, Rabu (9/12).
Alhasil, dengan tidak adanya izin tersebut pihak rumah sakit harus menyerahkan pengelolaan limbah B3 ke perusahaan lain, atau disebut Walhi Jakarta sebagai pihak ketiga. Puput mengatakan, pihak ketiga lah yang biasanya nakal membuang limbah B3 tanpa sesuai prosedur.
"Pihak ke tiga ini yang biasanya nakal membuang limbahnya, tidak pada prosedurnya. Karena ijin pengolahan B3 di Jakarta hanya dimiliki oleh beberapa saja," katanya.
Namun, Puput enggan menyebutkan rumah sakit mana yang tidak menggunakan pihak ketiga dan tidak mengelola limbah sesuai prosedur. "Kami belum bisa sebutkan nama RSnya , kami sedang ajukan audensi dengan pihak terkait, segera kita akan publis hasilnya secara resmi," tutur Puput.
Walhi Jakarta mengkhawatirkan percampuran limbah medis dan non medis, lslu langsung dibuang ke TPA. Pembuangan limbah medis ke TPA, seperti botol infus, jarum suntik berbahaya karena bagi pemulung plastik limbah medis dianggap bisa didaur ulang.
Limbah infeksius sendiri bisa terdiri atas exkreta, spesimen laboratorium bekas balutan, jaringan busuk dan lain-lain. Limbah tajam, yang terdiri atas pecahan peralatan gelas seperti thermometer, jarum bekas dan alat suntik, limbah plastik, bekas kemasan obat dan barang, cairan infus, spuit sekali pakai/disposable perlak. Jenis-jenis limbah ini tidak dapat dibuang langsung ke TPA.
Pemusnahan sampah B3 dengan membakar bukanlah solusi yang tepat, bahkan sangat membahayakan kelangsungan kehidupan. Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh incinerasi sampah dibandingkan manfaat yang dihasilkannya.
Secara kasat mata, volume reduksi yang dihasilkannya sangat menjanjikan, namun secara tidak kasat mata dan dapat dibuktikan secara kimiawi, hasil incinerasi menimbulkan banyak senyawa kimia sangat beracun.
Hasil emisi yang paling berbahaya pada pembakaran sampah heterogen ialah terbentuknya senyawa dioksin dan furan, sekelompok bahan kimia yang tidak berwarna dan tidak berbau.
Dalam molekulnya mengandung atom karbon, hidrogen, oksigen dan klor. Pembakaran mengeluarkan gas metan yang sangat berbahaya, mempengaruhi kualitas hujan (hujan asam).
Menurut WHO, beberapa jenis limbah rumah sakit dapat membawa risiko yang lebih besar terhadap kesehatan, yaitu limbah infeksius (15% s/d 25%) dari jumlah limbah rumah sakit. Diantara limbah¬limbah ini adalah limbah benda tajam (1%), limbah bagian tubuh (1%), limbah obat-obatan dan kimiawi (3%), limbah radioaktif dan racun atau termometer rusak (< 1%). (yni)
BACA JUGA: