Ratusan Kontainer Limbah B3 Masuk Batam, Puluhan Diputus Reekspor oleh Bea Cukai

Kamis, 29 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Limbah B3 kategori B107d atau limbah elektronik dan A108d limbah terkontaminasi B3, seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CUP, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya masuk diduga secara illegal ke Pelabuhan Batu Ampar Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia menyebut sebanyak 889 dari 914 kontainer berisi limbah B3 yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar menunggu untuk direekspor ke negara asal limbah tersebut.

Hingga kini, dari 914 kontainer limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) milik tiga perusahaan tersebut, sebanyak 25 kontainer telah dilakukan reekspor ke Amerika Serikat (negara asal).

“Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui dengan 25 kontainer telah direekspor. Sedangkan 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera di diajukan permohonan reekspor,” kata Evi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Rabu (29/1).

Baca juga:

Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah

Reekspor 25 kontainer tersebut merupakan upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam mengawal dan mendorong percepatan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Selasa (20/1), telah dilakukan direekspor empat kontainer limbah B3 milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Kemudian, Selasa (27/1) direekspor sebanyak 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya.

Evi menjelaskan PT Esun Indonesia Utama telah mengajukan permohonan reekspor untuk 19 dari total 389 kontainer dan telah mendapat persetujuan dari Bea Cukai Batam.

“Sebanyak empat kontainer telah berhasil dikembalikan ke negara asal dan 15 kontainer masih dalam proses penyelesaian reekspor,” ujarnya.

Kemudian, PT Logam Internasional Jaya telah mengajukan permohonan reekspor untuk 21 dari total 412 kontainter. Atas permohonan tersebut, sebanyak 21 kontainer telah disetujui dan telah berhasil direalisasikan reekspor.

Sedangkan PT Batam Batery Recyle Industries tercatat memiliki 116 kontainer, atas 9 kontainer telah diajukan permohonan reekspor.

“Bea Cukai Batam telah memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dan saat ini proses reekspor sedang berjalan.

Evi berharap, perusahaan pemilik kontainer limbah B3 tersebut segera mengajukan permohonan reekspor kontainer lainnya, sehingga tidak menimbulkan peningkatan biaya akibat penumpukan kontainer di pelabuhan.

Bea Cukai Batam, memastikan bahwa setiap tahapan reekspor telah sesuai prosedur dan senantiasa berkoordinasi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Langkah ini menjadi komitmen dalam menjaga lingkungan dengan menuntaskan penanganan kontainer bermuatan limbah B3 di Batam,” ujarnya.

Bea Cukai menlai masuknya limbah elektronik illegal, misalnya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan