Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
2 jam, 33 menit lalu -
Merahputih.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berada dalam status zona merah pengawasan setelah menerima sorotan tajam dan skor rendah dari hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan terkini MCSP, Kabupaten Bekasi hanya meraih 44,4 poin, menempatkannya di posisi ke-25 dari 28 pemerintah daerah yang dinilai dan menjadi daerah terendah keempat di Jawa Barat.
Pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi, Hamludin, menilai rapor merah ini sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera berbenah menuju birokrasi yang bersih.
Baca juga:
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Skor rendah ini, menurutnya, mencerminkan adanya masalah serius pada aspek administrasi dan implementasi kebijakan antikorupsi.
"Nilai rendah ini merupakan peringatan bahwa kepala daerah dan jajaran harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan," ujar Hamludin, Jumat (21/11).
Sorotan KPK dan Pencegahan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa capaian MCSP seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, dapat diakses publik secara terbuka melalui laman jaga.id.
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya karena dinilai lemah dalam pemantauan, pengendalian, dan pengawasan tata kelola pemerintahan, yang berdampak pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK memandang skor rendah ini sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi belum optimal. MCSP sendiri adalah instrumen penyempurnaan dari program sebelumnya (MCP) yang digunakan untuk mengukur tata kelola melalui delapan area utama, mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, dan peran APIP.
Baca juga:
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Hamludin menekankan bahwa penilaian buruk dari KPK harus dipandang sebagai kesempatan koreksi mendalam. Hal ini terutama penting dalam proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) dan Jabatan Tinggi Pratama, yang harus dilakukan dengan integritas tinggi, bebas dari praktik transaksional.
"Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Terutama memastikan tidak ada praktik nepotisme maupun kolusi pada seleksi maupun rotasi, mutasi dan promosi pejabat," tutup Hamludin.