Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rapat Pleno Partai Golkar Menunjuk Idrus Marham Sebagai Plt Ketua Umum

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 21 November 2017

MerahPutih.com - Rapat pleno DPP Partai Golkar menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, dirinya bersama Sekjen dan Korbid telah merumuskan kesimpulan rapat dengan mempertimbangkan suasana batin Setnov, suasana kader Golkar se-Indonesia dan pertimbangan konstituen.

"Pertama menyetujui Idrus Marham sebagai Plt sampai ada putusan praperadilan," ujar Nurdin membacakan keputusan rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).

Selanjutnya, dikatakan Nurdin, apabila gugatan tersangka kasus korupsi e-KTP itu diterima dalam proses praperadilan, maka jabatan Plt berakhir dan Setnov kembali menjabat sebagai Ketua Umum.

Kemudian, apabila gugatan Setnov dalam proses pengadilan ditolak, maka Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya, meminta Setnov mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum Golkar.

"Bila Setnov tidak bersedia mengundurkan diri, maka rapat pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," jelas dia.

Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Artikel Asli