MERAHPUTIH.COM - RAPAT Paripurna DPR RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030. DPR juga menyetujui tiga calon tambahan yang akan menjadi daftar pergantian antarwaktu (PAW). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum susunan KIP disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 19 calon anggota KIP.
"Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal tertutup dalam rangka memilih 7 calon anggota Komisi Informasi Pusat," kata Dave.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pemilihan tujuh anggota KIP dan tiga calon PAW. "Terhadap laporan Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serempak.
Baca juga:
Tujuh anggota terpilih akan menjalankan tugas untuk periode 2026-2030, sedangkan tiga nama lainnya disiapkan sebagai pengganti antar waktu apabila terjadi kekosongan jabatan selama masa keanggotaan.
Berikut ini daftar 7 anggota KIP yang dibacakan dan disahkan di paripurna DPR RI.
1. Arman Fauzi
2. Dery Hendryan
3. Edi Purwanto
4. Hafidhah
5. Handoko Agung Saputro
6. Joemarthine Chandra
7. Rini Purwandari.(Pon)
Baca juga:
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber