Rapat dengan DPR, Imparsial: Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Langgar UU TNI

Selasa, 04 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Hal itu disampaikan peneliti senior Imparsial Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Rapat itu membahas soal ketentuan baru dalam Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI soal perluasan prajurit militer menempati jabatan sipil.

Mulanya, ia mengungkapkan data Babinkum TNI pada 2023 terdapat 2500 prajurit TNI yang menempati jabatan sipil.

"Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," kata Araf.

Baca juga:

Legislator Minta Penempatan Anggota TNI di Jabatan Sipil Harus Selektif

Menurut Araf, penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang paling kentara ialah saat Mayor Teddy diangkat menjadi Seskab.

"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab," ungkapnya.

Belakangan, kata Araf, nomenklatur Seskab diubah menjadi di bawah Sekretaris Militer agar memungkinkan Mayor Teddy menjabat Seskab.

"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan