Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rancangan Tatib DPRD DKI 2024-2029 Rampung, Siap Dibawa ke Kemendagri

Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 September 2024

Merahputih.com - Penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 sudah selesai dan telah dilakukan sinkronisasi akhir.

Tatib yang terdiri dari 20 BAB dan 244 pasal itu akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.

Evaluasi dilakukan agar selaras dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Nanti setelah itu apakah Tatib ada yang dikoreksi dan sebagainya. Setelah itu hasil Kemendagri akan kita jadikan satu Tatib kita disini,” ujar Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Baca juga:

Tatib DPRD DKI Periode 2024-2029 Rampung Minggu Ini

Yani mengatakan, pembahasan rancangan Tatib telah dilaksanakan pekan ini dan telah mengakomodir masukan dari seluruh fraksi.

“Alhamdulillah, pasal per pasal sudah kita bahas dan sempurnakan,” ucap Yani.

Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 memiliki 21 BAB dan terdiri dari 229 pasal. BAB 1 Ketentuan Umum, BAB 2 Susunan dan Kedudukan, serta BAB 3 Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.

Dalam BAB 4 mengatur Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 Keanggotaan DPRD, BAB 6 Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 Rencana Kerja DPRD, dan BAB 8 Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.

BAB 9 Persidangan dan Rapat DPRD dan BAB 10 Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.



Baca juga:

24 Nama Tim Tatib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029



Kemudian, BAB 11 Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 Kode Etik, BAB 14 Larangan dan Sanksi, BAB 15 Konsultasi DPRD, BAB 16 Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.

Terdapat pula BAB 17 Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 Sekretariat DPRD, BAB 19 Surat Masuk dan Surat Keluar, BAB 20 Ketentuan Lain Lain, dan BAB 21 Ketentuan Penutup.

Baca Artikel Asli