Rakyat Korsel Gugat Presiden Yoon Suk-yeol karena Kekacauan Darurat Militer
Rabu, 11 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - WARGA negara Korea Selatan secara kolektif mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Yoon Suk-yeol. Mereka menuntut ganti rugi atas tekanan emosional yang disebabkan deklarasi darurat militer ilegal pada 3 Desember.
Seperti dilaporkan The Korea Times, kelompok yang menamakan diri mereka Komite Persiapan untuk Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Yoon Suk-seol atas Tindakan Pengkhianatan, pada Selasa (10/12) mengumumkan rencana mereka untuk meminta ganti rugi sebesar 100.000 won (Rp 1,1 juta) per warga dari Suk-yeol. Gugatan tersebut diajukan pengacara Lee Geum-kyu, yang mewakili Majelis Nasional selama persidangan pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye, dan Kim Jung-ho, yang menangani kasus-kasus perdata dan pidana yang berkaitan dengan memoar mendiang Presiden Chun Doo-hwan.
Kelompok ini berencana merekrut 105 penggugat, yang melambangkan 105 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang secara kolektif abstain dalam pemungutan suara pemakzulan terhadap Suk-yeol. Biaya pengacara akan dibebaskan. Setiap ganti rugi yang diberikan, setelah dikurangi biaya hukum, akan disumbangkan ke organisasi kepentingan publik.
Kelompok ini menekankan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan Suk-yeol telah menimbulkan ketakutan dan kecemasan di kalangan warga sehingga menjadi dasar yang sah untuk mendapatkan ganti rugi. "Presiden Suk-yeol telah meninggalkan tugasnya untuk melindungi kehidupan warga negara, kebebasan, dan martabat. Sebaliknya, ia menanamkan ketakutan, ketidaknyamanan, dan hilangnya harga diri," kata kelompok tersebut.
Baca juga:
Presiden Yoon Suk-yeol Kena Cekal, Dilarang Berpergian ke Luar Negeri
Menurut mereka, gugatan ini menuntut kompensasi awal sebesar 100.000 won per warga untuk tekanan emosional yang disebabkan tindakan inkonstitusionalnya. Kelompok ini juga mendesak adanya gerakan nasional untuk meminta pertanggungjawaban Suk-yeol di semua pengadilan. "Ini harus memastikan tidak hanya tanggung jawab konstitusional dan pidana, tetapi juga tanggung jawab perdata," kata kelompok itu.
Pihak oposisi, termasuk Partai Demokratik Korea, juga telah bergabung dengan inisiatif ini. Anggota Dewan Tertinggi Partai Demokrat, Kim Min-seok, mengajukan gugatan nasional terhadap Suk-yeol dan yang lainnya. Min-seok mengatakan dalam sebuah unggahan di media sosial bahwa warga berhak mendapatkan ganti rugi atas luka mereka.
"Mereka yang mengarahkan senjata ke warga harus menghadapi kehancuran total, memastikan tidak ada yang berani melakukan tindakan antikonstitusional seperti itu di masa depan,” tegas mereka.(dwi)
Baca juga:
Perwira AD Korsel Ungkap Perintah Presiden Yoon Suk-yeol Menyeret Anggota Parlemen