Raja Jogja Bertitah, Tersangka Kerusuhan Babarsari Menyerahkan Diri ke Polda DIY
Kamis, 07 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (4/7), memicu keresahan dan kekhawatiran warga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, Gubernur DIY yang juga Raja Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X sampai memerintahkan kepolisian menindak tegas semua pelaku yang terlibat. Pihak kepolisian pun telah menetapkan sejumlah tersangka.
Baca Juga:
Terjaring OTT KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Masih Diperiksa Intensif
"Dia tinggal di Yogyakarta, itu berarti bagian dari orang Yogyakarta. Saya tidak mau membeda-bedakan. Tapi kalau melakukan tindakan pidana yang tidak semestinya dan itu melanggar hukum, tegakkan hukum, itu saja," kata Sri Sultan, sehari setelah kejadian.

Perkembangan terbaru Kamis (7/7), tersangka berinisial AL atau L terkait kasus kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, yang diduga memicu kerusuhan di Babarsari, telah menyerahkan diri ke Polda DIY.
Tersangka AL yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) datang menyerahkan diri tidak sendiri. Dia bersama kelompoknya yang diduga ikut terlibat langsung menjalani pemeriksaan.
"Yang datang itu Saudara AL dan beberapa rekannya," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda DIY, Yogyakarta.
Baca Juga:
Sendang Sriningsih Rusak, Polda DI Yogyakarta Lakukan Penyelidikan
Pada Rabu (6/7) malam, kata Ade, perwakilan dua kelompok terkait kasus kekerasan itu telah membuat kesepakatan dengan Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY untuk menghadirkan beberapa orang di Mapolda DIY.
"Saat ini kami sedang memeriksa beberapa orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang diduga terjadi beberapa hari yang lalu," tutur Dirreskrimum Polda DIY.

Adapun satu tersangka lain berinisial R, lanjut Ade, belum menyerahkan diri ke Polda DIY. "R Belum datang," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7) dilansir Antara, AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
Kejadian di Jambusari itu akhirnya memicu kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7). Akibatnya sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan. Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke. (*)
Baca Juga: