Rabu (24/4), Prabowo-Gibran Ganti Status

Senin, 22 April 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menetepakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih. Sebelumnya, paslon bernomor 02 itu hanya ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

Majelis hakim MK menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait dengan Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain itu, hakim MK juga menolak seluruhnya gugatan perkara PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai

Dengan begitu, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sah dan keduanya bakal dilantik pada 20 Oktober 2024.

Ketua KPU Hasyim As'yari mengatakan putusan MK tersebut memperkuat SK KPU Nomor 360 Tahun 2024. “Tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Hasyim megungkapkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. "Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB di kantor KPU," ujarnya.(knu)

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran sudah Komunikasi Langsung dengan Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan