Putusan MK Timbulkan Instabilitas Politik Nasional
Selasa, 17 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dinilai dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Putusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (17/10).
Baca Juga
Ketua DPC PDIP Solo Persilakan Gibran Maju sebagai Bacawapres
Ginting menganggap MK melampaui batas kewenangannya, karena Undang-Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden sebagai pembuat undang-undang. Putusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.
“Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak putusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujarnya.
Menurutnya, MK masuk ke wilayah yang diharamkan, karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang. Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno.
“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting.
Baca Juga
Dikemukakan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali, karena menyangkut nama besar keluarga Presiden Jokowi untuk bisa mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” ungkapnya.
Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk, karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Boby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.
“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Gibran Wajib Minta Izin Jokowi jika Ingin Maju di Pilpres 2024