Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
Rabu, 30 September 2015 -
MerahPutih Politik - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mencatat ada 10 persoalan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon kepala daerah tunggal dapat mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Persoalan pertama adalah putusan MK tersebut dapat memicu pembengkakan anggaran.
Pasalnya, Pilkada ala MK tersebut bisa jadi harus dilaksanakan dua kali atau mungkin lebih akibat lebih banyak pemilih yang menyatakan tidak setuju dengan Paslon tunggal. Dengan demikian, putusan MK ini tidak sesuai dengan tujuan Pilkada serentak, yaitu penghematan anggaran.
"Maka sudah barang tentu anggaran Pilkada juga harus berkali-kali lipat. Ini tentu tidak sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakannya Pilkada serentak, yaitu agar negara bisa melakukan efisiensi," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9)..
Persoalan kedua, MK dinilai kurang komprehensif dalam membedah permasalahan pasangan calon (paslon) tunggal. "MK tidak mau melihat apa yang sesungguhnya menjadi akar permasalahannya," kata dia.
Said melanjutkan, akar masalah dari munculnya paslon tunggal itu sesungguhnya adalah karena terlalu beratnya persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh undang-undang (UU). Sebelumnya, syarat dukungan Paslon yang diusung parpol, misalnya, minimal 15 persen baik perolehan kursi DPRD maupun perolehan suara partai pada Pemilu. Sekarang, UU menaikan persyaratannya menjadi minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara Pemilu.
"Akibatnya, hanya sedikit Paslon yang bisa diusung parpol. Benar parpol diperbolehkan untuk berkoalisi, tetapi itu bukan perkara yang mudah," lanjut Said.
Repotnya lagi, KPU ikut memperburuk keadaan dengan membuat aturan yang juga menghambat pendaftaran Paslon. Kegiatan penelitian persyaratan yang dilakukan oleh KPUD pada tahap pendaftaran membuat banyak Paslon gagal mencalonkan diri. Padahal, antara tahap pendaftaran dan tahap penelitian adalah dua tahapan yang secara tegas diatur berbeda oleh UU.
"Nah, pada soal beratnya persyaratan pencalonan itulah seharusnya MK memainkan perannya," kata Said.
Ketiga, MK tidak berpijak pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menekankan kata 'dipilih' dalam pengisian jabatan kepala daerah. Dalam sistem pengisian jabatan, kata dipilih menunjuk kepada sebuah sistem bernama pemilihan (election). Soal caranya mau dilaksanakan langsung (direct election) atau tidak langsung (indirect election) itu soal lain. Tetapi yang pasti didalam sistem pemilihan dikehendaki adanya lebih dari satu calon. Itulah salah satu ciri dari sistem pemilihan.
"Kalau hanya satu calon, itu merupakan ciri dari sistem penetapan seperti pada pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY yang merujuk Pasal 18B UUD 1945, atau sistem pengangkatan(appoinment) seperti pengisian jabatan kepala daerah pada masa orde lama dan orde baru, atau sistem penggiliran seperti untuk pengisian jabatan Raja Malaysia, misalnya," papar Said.
Keempat, tidak benar pendapat MK yang menyatakan terjadi kekosongan hukum dalam kasus Paslon tunggal. Sebab, sudah ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ketentuan dalam hal terjadi Paslon tunggal?. "Apakah PKPU bukan bagian dari hukum sehingga dianggap tidak ada oleh MK?," tanya alumus Fakultus Hukum Universitas Indonesia itu.
Kelima, lanjut Said, penilaian MK yang mengatur perpanjangan masa pendaftaran dan penundaan Pilkada dalam hal masih terdapat Paslon tunggal tidak menyelesaikan persoalan tidak sepenuhnya benar. Sebab model Pilkada ala MK juga berpeluang terjadi penundaan apabila rakyat yang menyatakan 'tidak setuju' jumlahnya lebih banyak dari Paslon tunggal.
Menurut Said model Pilkada ala MK ini juga telah mengubah pengertian atau makna pemilihan. Makna pemilihan sesungguhnya memilih calon atau orang, bukan untuk menyatakan sikap "setuju" atau "tidak setuju".
"Kalau yang ingin dikejar dari pemilih adalah pernyataan "setuju" atau "tidak setuju", maka tidak perlu susah-payah pemilih harus datang ke TPS hanya untuk menyatakan tidak setuju, misalnya," katanya.
Ketujuh, secara teknis Pilkada ala MK akan merepotkan pemilih. Apabila Pilkada tetap harus diundur, maka pemilih harus bolak-balik ke TPS. Ini tentu membuat 'ribet' pemilih.
Kedelapan, konsekuensi apabila Pilkada terpaksa dilaksanakan lebih dari satu kali, maka jumlah hari libur juga akan bertambah, sebab Pilkada harus diselenggarakan pada hari yang diliburkan.
Kesembilan, ada dampak yang sangat serius dari diperbolehkannya Paslon tunggal dalam Pilkada. Ketika MK mengatakan alasannya untuk menyelamatkan hak rakyat, maka dengan dalih yang sama boleh jadi kelak MK pun akan memperbolehkan Paslon tunggal dalam Pilpres.
"Dapatkah anda membayangkan hal itu? Jangan bilang itu tidak mungkin terjadi. Paslon tunggal dalam Pilkada pun pada awalnya diperkirakan tidak akan terjadi," sambung Said.
Selanjutnya, sangat disayangkan sikap MK yang tidak memberikan kesempatan kepada pembentuk UU untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan intensi dari pasal yang sedang diuji. Meski tidak ada aturan yang mengharuskan untuk meminta keterangan dari DPR dan Presiden terlebih dahulu, tetapi anehnya MK justru merasa penting untuk mengundang KPU.
"Padahal ini kan Judicial Review (JR) norma UU terhadap konstitusi, bukan JR Peraturan KPU terhadap UU," kata Said.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). (mad)
BACA JUGA:
- Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah
- Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- KPU Susun Aturan Calon Tunggal