Putusan MK Ini Disebut Lukai Umat Beragama
Kamis, 30 November 2017 -
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai, putusan MK tersebut kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia.
Sebab, putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
"MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016 tersebut," kata Zainut Tauhid melalui keterangan tertulisnya yang diterima merahputih.com, Kamis (30/11).
Ia menilai, seharusnya MK membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.
"Seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi seluas-luasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
Ketua MK Arief Hidayat, mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." katanya. (Fdi)