Putusan MK Ini Disebut Lukai Umat Beragama
Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan sejumlah petinggi MUI menggelar konferensi pers di Gedung MUI. Jakarta(Merahputih.com / Derry Ridwansah)
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan putusan MK Nomor Perkara 97/PUU-XIV/2016 tentang pencantuman aliran kepercayaan dalam kartu tanda pengenal (KTP).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menilai, putusan MK tersebut kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia.
Sebab, putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan.
"MUI sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 97/puu-XIV/2016 tersebut," kata Zainut Tauhid melalui keterangan tertulisnya yang diterima merahputih.com, Kamis (30/11).
Ia menilai, seharusnya MK membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara obyektif, arif, bijak, dan lebih aspiratif.
"Seharusnya MK dalam mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi seluas-luasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
Ketua MK Arief Hidayat, mengatakan pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat." katanya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo