Putusan Dugaan Genosida oleh Isreal Pada Palestina Keluar Jumat (26/1)
Kamis, 25 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Pada akhir tahun 2023, atau tepatnya 29 Desember Afrika Selatan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Internasional yang memohon Israel diadili dalam kasus serangannya yang dinilai Afrika Selatan melanggar Konvensi Genosida.
Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional mengabulkan sembilan permohonan darurat menyangkut kasus itu. Kesembilannya adalah Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza, menempuh langkah-langkah yang masuk akal guna mencegah genosida warga Palestina.
Baca Juga:
Majelis Parlemen Dewan Eropa Khawatirkan Perluasan Konflik Israel - Palestina
Lalu, memastikan pengungsi kembali ke rumahnya dan memiliki akses bantuan kemanusiaan, seperti makanan, air, bahan bakar, pasokan obat-obatan dan kebersihan, tempat tinggal serta pakaian.
Israel juga diminta mengambil langkah-langkah penting dalam mengadili orang-orang yang terlibat dalam genosida dan menyiapkan bukti-bukti genosida. Afrika Selatan juga memohon Mahkamah Internasional membuat putusan mengingat situasi yang mendesak.
Sidang pendahuluan telah dilakukan pada 11-12 Januari, pihak Mahkamah menggelar musyawarah setelah mempelajari bukti-bukti dan argumentasi yang disampaikan para pihak berperkara.
Mahkamah Internasional menyatakan, pada esok (26/1) Jumat akan mengeluarkan putusan mengenai permohonan persidangan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional menyatakan sidang untuk putusan atas permohonan Afrika Selatan itu akan digelar di Istana Perdamaian di Kota Den Haag, Belanda, yang menjadi tempat mahkamah itu berada. Ketua majelis pengadilan akan membacakan putusan hasil sidang tersebut.
Teranyar, Pemerintah Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Khan Younis, Gaza, pada Rabu (24/1).
"Serangan tersebut menambah daftar pelanggaran yang terus dilakukan Israel terhadap hukum internasional," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform X, Kamis (25/1).
Sedikitnya sembilan korban tewas dan 75 orang lainnya terluka akibat serangan artileri Israel terhadap pusat pelatihan PBB yang digunakan untuk menampung para pengungsi Palestina di Kota Khan Younis.
Sementara itu Komisioner Jenderal Badan PBB untuk Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA) Philippe Lazzarini juga mengecam pasukan pendudukan Israel yang secara langsung menyerang pusat pelatihan yang dikelola badan PBB itu.
UNWRA menyebut aksi Israel itu sebagai aksi terang-terangan yang melanggar aturan dasar perang.
"Israel kembali terang-terangan tak mempedulikan hukum dasar perang," kata Philippe Lazzarini dilansir Antara. (*)
Baca Juga:
DPR RI Salut Afsel Berani Gugat Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Internasional