Pungli Bansos COVID-19 Dinilai Bentuk Kejahatan Kemanusiaan
Jumat, 30 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilakukan sejumlah oknum dinilai bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, mereka dengan tega mengambil hak rakyat terdampak Corona.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menuturkan, pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 sampai saat ini dan belum diketahui akan berakhir kapan, adalah situasi yang sulit bagi seluruh rakyat, terutama warga yang terdampak ekonomi.
Baca Juga
Hindari Pungli, BST di Kota Bogor Langsung Diserahkan ke Warga
"Saat ini adalah kondisi 'force majeur' sehingga oknum yang melakukan pungli atau mengambil hak warga terdampak ekonomi yang membutuhkan bantuan, adalah tindakan kejahatan kemanusiaan," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/7).
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini menegaskan, apapun bentuknya tindakan mengambil hak warga penerima bantuan itu, harus diberikan sanksi atau hukum yang berat.
"Kami mendukung langkah taktis dari aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas oknum pungli bantuan sosial," tegas Atang dikutip Antara
Atang Trisnanto menjelaskan, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial natura di Kota Bogor diawasi oleh semua pihak.

DPRD yang memiliki pengawasan, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasannya dan bersama berbagai pihak, akan memastikan bahwa semua bantuan sosial bisa diterima oleh warga yang berhak dan tepat sasaran.
"Jangan sampai ada warga yang membutuhkan tidak mendapat bantuan, dan sebaliknya warga yang mampu justru dapat bantuan. Saya yakin semua pihak peduli terhadap masalah ini," kata Atang
Atang juga menegaskan, bahwa jika ada temuan pelanggaran, DPRD Kota Bogor komit dan mendukung langkah pihak berwenang untuk memproses dan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Risma Harini, saat meninjau penyaluran BST dan Bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7), terkejut karena ada warga penerima bantuan sosial, uang bantuan sosialnya dipotong, dengan dalih uang kantong kresek.
Ada juga warga penerima bantuan sosial pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) senilai Rp 200.000, tapi bahan pangan yang diberikan hanya senilai Rp 177.000 per orang penerima. (*)
Baca Juga