Pungli Bansos COVID-19 Dinilai Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Juli 2021
Pungli Bansos COVID-19 Dinilai Bentuk Kejahatan Kemanusiaan

Ilustrasi pungli. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilakukan sejumlah oknum dinilai bentuk tindakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, mereka dengan tega mengambil hak rakyat terdampak Corona.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menuturkan, pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 sampai saat ini dan belum diketahui akan berakhir kapan, adalah situasi yang sulit bagi seluruh rakyat, terutama warga yang terdampak ekonomi.

Baca Juga

Hindari Pungli, BST di Kota Bogor Langsung Diserahkan ke Warga

"Saat ini adalah kondisi 'force majeur' sehingga oknum yang melakukan pungli atau mengambil hak warga terdampak ekonomi yang membutuhkan bantuan, adalah tindakan kejahatan kemanusiaan," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini menegaskan, apapun bentuknya tindakan mengambil hak warga penerima bantuan itu, harus diberikan sanksi atau hukum yang berat.

"Kami mendukung langkah taktis dari aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas oknum pungli bantuan sosial," tegas Atang dikutip Antara

Atang Trisnanto menjelaskan, penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sosial natura di Kota Bogor diawasi oleh semua pihak.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto

DPRD yang memiliki pengawasan, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasannya dan bersama berbagai pihak, akan memastikan bahwa semua bantuan sosial bisa diterima oleh warga yang berhak dan tepat sasaran.

"Jangan sampai ada warga yang membutuhkan tidak mendapat bantuan, dan sebaliknya warga yang mampu justru dapat bantuan. Saya yakin semua pihak peduli terhadap masalah ini," kata Atang

Atang juga menegaskan, bahwa jika ada temuan pelanggaran, DPRD Kota Bogor komit dan mendukung langkah pihak berwenang untuk memproses dan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Risma Harini, saat meninjau penyaluran BST dan Bansos di Kota Tangerang, Rabu (28/7), terkejut karena ada warga penerima bantuan sosial, uang bantuan sosialnya dipotong, dengan dalih uang kantong kresek.

Ada juga warga penerima bantuan sosial pada program bantuan pangan non tunai (BPNT) senilai Rp 200.000, tapi bahan pangan yang diberikan hanya senilai Rp 177.000 per orang penerima. (*)

Baca Juga

Penggunaan ICU COVID-19 di Bogor Menurun

#Pungli
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Indonesia
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan pungli saat mudik Lebaran di Pulo Gadung, Kampung Rambutan, dan Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Indonesia
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Anggota DPR mendesak Kemendikdasmen menindak tegas dugaan pungli dalam PIP. Pengawasan dan digitalisasi dinilai penting agar bantuan tepat sasaran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Indonesia
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Sampai saat ini banyak keluhan dari PKL tadi atau pedagang kecil di Taman Margasatwa Ragunan.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU. Warga juga mendapat fasilitas mobil jenazah, pemulasaraan, hingga penggalian makam tanpa biaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Indonesia
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Viral di media sosial surat permintaan THR kepada pengusaha yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Indonesia
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Ada dugaan keterlibatan petugas Dishub DKI dalam praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Februari 2026
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Koordinator komunitas sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Berita
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Dalam video, terdapat sejumlah orang berjaga dan meminta uang kepada pengendara motor yang hendak naik ke trotoar untuk menerobos kemacetan.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya
Bagikan