Puluhan Peserta Demo UU Cipta Kerja Positif COVID-19
Jumat, 09 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Mabes Polri menyarankan untuk masyarakat yang tidak menyetujui soal UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa melainkan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (9/10).
Hal itu tentunya disebut Argo agar tidak ada aksi demonstrasi yang bisa menimbulkan klaster baru pernyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Dari data pihak kepolisian saja menyebutkan, sudah ada puluhan massa yang positif virus corona setelah dilakukan tes corona oleh jajaran Polda Metro Jaya.
“Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif COVID-19,” ungkap Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, massa yang melakukan kerusuhan tersebut bukan dari elemen buruh hingga mahasiswa.
"Ini memang perusuh yang menungggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini," kata Yusri.

Massa perusuh hingga Kamis (8/10) malam masih melakukan tindakan anarkis mulai dari menyerang polisi, hingga merusak dan membakar fasilitas sarana prasarana umum di kawasan Jakarta Pusat.
"Ini yang merusak perusuh, ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka, kemudian juga ada beberapa fasilitas kepolisian seperti pos lantas dibakar, dirusak, ada juga halte bus, tulis saja perusuh," ucapnya.
Baca Juga:
MRT Beroperasi Normal Sehari Setelah Kericuhan Demo Ciptaker
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari buruh hingga mahasiswa dilakukan buntut disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kecil.
Puncaknya, aksi tersebut terjadi pada Kamis (8/10). Hingga malam hari, massa semakin anarkis dengan melakukan perusakan hingga pembakaran sarana dan prasarana umum. (Knu)
Baca Juga: