Puluhan Orang Ambil Paksa Jenazah Wanita Positif COVID-19, Polisi Ciduk Provokatornya

Kamis, 11 Juni 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - 30 orang kembali coba mengambil paksa jenazah terpapar virus COVID-19 di Rumah Sakit Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 10 Juni 2020 malam. Pasien yang meninggal positif virus corona itu diketahui merupakan seorang wanita paruh baya berusia 52 tahun bernama Norma.

Pasien meninggal dunia sekira pukul 17.27 WITA setelah dirawat sejak 31 Mei 2020 dengan diagnosa positif COVID-19 ditambah tumor otak. Sekitar pukul 19.45 WITA ,bantuan pengamanan dari Satuan Brigade Mobile berjumlah sekitar 40 orang tiba di lokasi.

Baca Juga:

Polisi Ancam Tangkap Pelaku Pengambil Paksa Jenazah PDP Virus Corona

Tak lama, keluarga pasien berjumlah sekitar 100 orang tiba di RS Dadi ingin mengambil paksa jenazah yang berada di kamar jenazah. Kemudian, sekitar pukul 20.20 WITA, tim gabungan dari Polrestabes Makassar tiba di lokasi dan mengendalikan situasi.

"Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah yang terpapar covid ini terjadi lagi, maka kita siapkan personel pengamanan yang berlapis, juga berkoordinasi dengan TNI dan tim gugus akan kita tindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6).

Tangkapan layar video saat pihak keluarga mengangkat jenazah Pasien PDP yang dibawa keluar paksa dari ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2020).
Tangkapan layar video saat pihak keluarga mengangkat jenazah Pasien PDP yang dibawa keluar paksa dari ruang isolasi COVID-19 di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2020).

Sekitar pukul 21.00 WIA, diamankan tiga orang keluarga diduga melakukan provokasi terhadap warga. Ketiganya adalah Bahar, Nawir, dan Kamaruddin. Sekira pukul 21.50 WITA, tim gugus tugas percepatan penangan COVID-19 Sulsel tiba di RS Dadi untuk menjemput jenazah.

Setelah melalui proses pemulasaran jenazah sesuai standar WHO, sekira pukul 22.40 WITA tim gugus tugas membawa jenazah ke Pemakaman Macanda untuk dikebumikan.

Baca Juga:

Para Pengambil Jenazah Positif COVID-19 Dijerat Pasal 214 KUHP

"(Pengambilan paksa jenazah COVID-19) Selain berbahaya buat masyarakat luas juga diperlukan sebagai edukasi buat masyarakat agar kita bisa melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas," katanya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan