MerahPutih.com - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan perizinan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan hewan. Dalam pengawasan itu, menemukan 61 dokter hewan di Jakarta Selatan yang belum mengantongi izin prakti.
Berdasarkan hasil pendataan dan pemantauan sementara, terdapat 61 dokter hewan yang teridentifikasi belum memiliki atau belum dapat menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku,
kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Ia memaparkan, angka tersebut masih bersifat dinamis karena terus dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data, termasuk terhadap dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan penertiban terhadap dokter hewan yang belum melengkapi perizinan dengan melibatkan pemerintah wilayah dan Satpol PP.
Total dokter hewan praktik yang ada di Jakarta Selatan itu ada 139. Kita sudah menyisir semua wilayah di 10 wilayah kecamatan, ternyata masih ada 61 yang tidak ada izin dan 78 yang sudah lengkap,
ucapnya.
Baca juga:
2 Koleksi Gajah Sumatera Mati Mendadak, Solo Safari Tambah Dokter Hewan
Pendataan juga mencakup dokter hewan yang sedang dalam proses pengajuan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Dokter hewan yang belum memiliki izin praktik tidak diperbolehkan memberikan pelayanan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kami juga telah menerbitkan instruksi kepada jajaran untuk melaksanakan pengawasan terhadap perizinan praktik dokter hewan dan aktivitas kesehatan hewan di wilayah DKI Jakarta,
kata Hasudungan.
Dokter hewan yang dalam pengawasan belum dapat menunjukkan SIP yang masih berlaku akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan penertiban untuk melengkapi perizinannya sebelum kembali menjalankan praktik.