Puji Penangkapan Muhammad Kece, Muhammadiyah Sebut Keberagaman di Indonesia Mesti Dijaga

Kamis, 26 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Polri yang menangkap Muhammad Kece. Kasus dugaan penistaan agama oleh Kece memang harus disikapi dengan cepat dan tegas.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, menilai keberagaman Indonesia adalah karunia Tuhan sekaligus kekuatan nasional. keberagaman suku, agama, budaya dan kepercayaan dimana semuanya berdiri sama dan setara di mata hukum haruslah dirawat, serta wajib dihargai seluruh bangsa.

Baca Juga

Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Tak elok mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, kepercayaan, budaya hingga agama tertentu dengan tujuan untuk membuat gaduh, mengadu domba dan memecah belah persatuan," kata Cak Sunanto, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8).

PP Pemuda Muhammadiyah pun mengajak seluruh masyarakat terus merawat persatuan. Selain itu, juga melawan anasir jahat yang berupaya memecah belah bangsa untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece kini harus menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. (Knu)

Baca Juga

Dijerat Pasal Berlapis, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan