Puan Perintahkan Jajaran Polri Tumpas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

Minggu, 17 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani memerintahkan jajaran Polri untuk menumpas praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat dengan melakukan penindakan tegas hingga ke akar-akarnya

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," ucap Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Terima Aduan 4.000 Terkait Pinjol

Menurut Puan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, Puan berharap jajaran kepolisian dan instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," tegas Puan.

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)
Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)


Mantan Menteri Koordiantor PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital itu.

Lewat momen tersebut, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi.

Sebab, kata dia, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat," tandasnya.

Selain itu, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun legal (terdaftar di OJK).

"Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pelaku Pinjol Ilegal Kerap Ancam Sebar Konten Pornografi ke Debitur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan