Puan: Pemenang Pileg 2024 Berhak jadi Ketua DPR

Kamis, 28 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Perbincangan soal partai politik (parpol) mana yang akan menduduki posisi Ketua DPR RI periode 2024-2029 mulai menghangat.

Berdasarkan perolehan suara Pileg 2024, PDI Perjuangan (PDIP) keluar sebagai pemenang pileg dengan memperoleh 25.387.279 suara sah nasional.

Baca juga:

Puan Tidak Instruksikan Hak Angket ke Fraksi PDIP

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan parpol pemenang pileg yang berhak mengisi kursi ketua DPR. Namun, dia enggan menjawab spekulasi soal apakah akan kembali menjabat sebagai ketua DPR periode 2024-2029 atau tidak.

“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).

Terkait mencuatnya isu yang menyebut bakal ada revisi UU MD3, Puan mengaku belum mendengar soal kabar tersebut. Ketua DPP PDIP ini menyampaikan bahwa pimpinan DPR sejauh ini masih kompak untuk tidak merevisi UU MD3.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Usul Hak Angket dari Anies dan Ganjar Ditolak Puan Maharani

“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnnya di DPR,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan menuturkan UU MD3 harus dipatuhi sesuai aturan yang berlaku seiring rampungnya proses pemilu. Dia kembali menegaskan bahwa belum ada wacana melakukan revisi UU MD3.

“Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga belum mendengar soal wacana revisi UU MD3.

“Gak pernah denger,” ucap Dasco di waktu lain saat ditemui di Jakarta. (pon)

Baca juga:

Jawaban Puan Maharani ketika Ditanya Status Gibran di PDIP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan