MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti data yang menyebut hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online atau judol.
Menurut Puan, kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi serius dari negara maupun seluruh elemen masyarakat.
“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan, Jumat (22/5).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau 80 ribu anak berada di bawah usia 10 tahun.
Puan menegaskan data tersebut tidak boleh dipandang sebagai angka statistik biasa.
“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.
Baca juga:
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Puan menilai anak-anak Indonesia kini tumbuh dalam ekosistem digital yang minim pagar pengaman.
Gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar dan kreativitas justru berubah menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Menurutnya, banyak anak bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan ke mekanisme judi digital melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai game hiburan.
“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” paparnya.
Baca juga:
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Judi Online Dinilai Berdampak pada Mental dan Masa Depan Anak
Puan menambahkan anak-anak menjadi kelompok rentan karena perkembangan ruang virtual jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara, sekolah, dan keluarga dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, dampak judi online terhadap anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial.
“Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” sebutnya.
Ia menyoroti risiko kecanduan terhadap sensasi kemenangan semu, hilangnya fokus belajar, hingga gangguan emosi yang dapat muncul pada anak-anak yang terpapar judi online.
Selain itu, judol dinilai dapat membentuk pola pikir instan dalam memperoleh uang.
“Dalam jangka panjang, hal ini (judi online) berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” Ketua DPR, Puan Maharani.
Pemblokiran Situs Dinilai Belum Cukup
Di sisi lain, Puan Maharani menilai kemudahan akses menjadi faktor utama judi online menghampiri anak-anak.
Ia menyebut algoritma media sosial dan iklan digital memungkinkan promosi judi online menyusup ke ruang-ruang yang dikonsumsi anak setiap hari.
“Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup,” jelasnya.
Untuk langkah pencegahan, Puan mendukung langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang memasukkan materi bahaya judi online ke dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Namun, menurutnya upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan.
“Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” tuturnya.
Baca juga:
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Puan juga meminta penguatan perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital.
Menurutnya, sekolah tidak bisa bekerja sendiri dan keluarga harus menjadi benteng pertama pengawasan digital terhadap anak. Lingkungan sosial juga diminta ikut berperan dalam pengawasan aktivitas digital anak-anak.
Puan menilai regulasi perlindungan anak di ruang digital sebenarnya sudah ada, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Namun, ia mendorong agar regulasi tersebut dijalankan lebih progresif.
“Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucapnya.
Selain itu, Puan meminta audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online yang selama ini dilakukan pemerintah.
“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” Ketua DPR, Puan Maharani.
Di tengah bonus demografi Indonesia, Puan menilai bangsa saat ini menghadapi ancaman lahirnya generasi digital yang rentan kecanduan, konsumtif, dan kehilangan arah produktivitas.
Karena itu, ia menegaskan judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat,” lanjutnya.
Puan pun menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat nasional apabila anak usia sekolah dasar mulai menjadi target pasar judi digital.
“Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tutup Puan. (Pon)