Puan Kaji Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Jumat, 20 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Badan Legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR diklaim telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Meningkatkan KKN
"Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan menyebut DPR RI telah menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, usai ratusan kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam," ujarnya.
Namun, untuk dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka DPR RI harus mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terlebih dahulu.
"Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya," katanya pula.
Puan menegaskan, DPR RI akan berdialog dengan Pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades dan revisi terhadap UU Desa.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," kata Puan. (Pon)
Baca Juga:
DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan