Puan Kaji Efektivitas Perpanjangan Masa Jabatan Kades


Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K
MerahPutih.com - Badan Legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR diklaim telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya segera mengkaji efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Meningkatkan KKN
"Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan menyebut DPR RI telah menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kades, usai ratusan kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi itu yang kita akan cerna dulu, kita akan bahas dulu dan tentu saja dikaji secara mendalam," ujarnya.
Namun, untuk dapat melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka DPR RI harus mencapai kesepakatan dengan Pemerintah terlebih dahulu.
"Untuk merevisi salah satu undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, tapi juga pemerintahnya," katanya pula.
Puan menegaskan, DPR RI akan berdialog dengan Pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades dan revisi terhadap UU Desa.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," kata Puan. (Pon)
Baca Juga:
DPR Tindak Lanjuti Aspirasi Kades Soal Perpanjangan Masa Jabatan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
