PT Waskita Terima Suntikan Modal Rp3,5 Triliun
Minggu, 14 Juni 2015 -
MerahPutih, Bisnis-PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) akan menerima suntikan dana Rp3,5 triliun dari Pemerintah. Pemerintah berdalih suntikan modal ini untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juni 2015 lalu.
Nilai tambahan modal itu disebutkan dalam Pasal 2 PP No 29 Tahun 2015 sedangkan pada pasal 3 menyebutkan, PP ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan. PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015.
Penambahan penyertaan modal negara pada PT Waskita Karya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Menteri Keuangan akan menetapkan nilai penambahan penyertaan modal berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Baca Juga:
Investor Jepang Lirik Investasi Maritim