PT Waskita Terima Suntikan Modal Rp3,5 Triliun


Presiden Joko Widodo (paling kanan) memberi sambutan saat meninjau PT Industri Kereta Api (Inka) Madiun, Jatim, Jumat (6/3). (Foto Antara/Siswowidodo)
MerahPutih, Bisnis-PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) akan menerima suntikan dana Rp3,5 triliun dari Pemerintah. Pemerintah berdalih suntikan modal ini untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juni 2015 lalu.
Nilai tambahan modal itu disebutkan dalam Pasal 2 PP No 29 Tahun 2015 sedangkan pada pasal 3 menyebutkan, PP ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan. PP ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015.
Penambahan penyertaan modal negara pada PT Waskita Karya itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Menteri Keuangan akan menetapkan nilai penambahan penyertaan modal berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Baca Juga:
Investor Jepang Lirik Investasi Maritim
Bagikan
Berita Terkait
COO Danantara Dony Oskaria Jelaskan Alasan BUMN Tak Lagi Dapat Suntikan PMN

Listriki 10 Ribu Desa, PLN Minta Penyertaan Modal Negara Rp 3 Triliun Ogah Gunakan Duit Dari Keuntungan

Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman

KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA

KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya

Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan

Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta

DPR Dorong LPEI Siapkan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor

Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
