PT TMI Diragukan Bisa Monopoli Pengadaan Alutsista Senilai Rp 1,7 Kuadriliun
Senin, 07 Juni 2021 -
Merahputih.com - Pengamat Pertahanan Andi Widjajanto meragukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) bisa memonopoli pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) senilai Rp 1.760 triliun. Sebab, modal awal yang harus dimiliki terlalu besar dan sukar bagi perusahaan manapun untuk memenuhi.
"Kalau dibilang PT TMI akan ambil semua Rp 1,7 kuadriliun, saya yakin pasti tidak bisa," kata Andi dalam keterangannya, Senin (7/6).
Baca juga:
Hitungannya sederhana, dari Rp 1,7 kuadriliun maka penyertaan modal kira-kira harus 30 persen dari jumlah tersebut atau sekitar Rp 600 triliun.
Dari Rp 600 triliun tersebut, PT TMI harus menyediakan dana paling tidak Rp 200 triliun. Jumlah itu terlalu besar. Bahkan, diyakini tidak ada perusahaan di Tanah Air yang bisa memenuhi termasuk BUMN sekalipun.
"Jadi, mengambil keseluruhan proyek senilai Rp 1,7 kuadriliun dengan hitungan bisnis normal tidak akan bisa. Tidak bisa dicari cara cepat untuk menguasai Rp 1,7 kuadriliun di tangan satu entitas," tuturnya.
Menteri Pertahanan diyakini akan melihat BUMN dan Badan Usaha Milik Swasta dan diatur bersama-sama. Di sisi lain, Andi menilai berdirinya PT TMI dalam memeriahkan industri alutsista merupakan hal wajar.
Perusahaan tersebut dinilai melihat adanya peluang perluasan bisnis di bidang industri pertahanan seiring dengan disahkan-nya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"UU Ciptaker menyatakan sekarang boleh swasta jadi 'lead integrator' memproduksi senjata. Sebelum ada UU Ciptaker yang boleh hanya delapan BUMN," beber dia.
Baca juga:
Produk Lokal Made In Negeri Aing Ternyata Dipakai Pembalap MotoGP dan Moto2
Meski demikian, ia mengingatkan swasta diperkenankan menjual dan memproduksi senjata atas izin Menteri Pertahanan. Kemudian wajib ada alih teknologi sesuai mandat UU Industri Pertahanan.
Selain swasta, merujuk UU Ciptaker investor asing kini juga diperkenankan menanamkan modal pada industri pertahanan. Sebelumnya, sektor ini termasuk terlarang atau tercantum dalam daftar negatif investasi (DNI).
"Jadi, bisa saja Pindad dapat 'investment joint venture', misalnya, dengan Jerman seperti yang dilakukan Rheinmetall ke Turki. PT Dirgantara Indonesia juga bisa saja ke Lockheed Martin," ujar dia. (Knu)