PT KAI Cuma Boleh Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk 20 Persen

Kamis, 03 Agustus 2023 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

Baca Juga:

Dalam 6 Bulan PT KAI Daop Cirebon Catat 36 Kecelakaan

"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," kata Risal.

Lebih lanjut, Risal mengatakan pemberlakuan aturan itu dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

"Sebelumnya, KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Risal.

Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan tersebut paling banyak berasal dari daerah operasi (Daops) 2 Bandung dan Daops 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

Setelah penyesuaian berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.

"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

PT KAI Daop 3 dan Forkompinda Kota Cirebon Sosialisasi Perlintasan Sebidang

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan