Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

PT ARN Distribusikan hingga 800 Dus Minyakita Tak Sesuai Takaran Tiap Hari

Frengky Aruan - Selasa, 11 Maret 2025

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap ratusan dus Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran didistribusikan tiap hari ke masyarakat. Ratusan dus itu diproduksi di rumah pengelolaan Minyakita PT ARN di Jalan Tole Iskandar, Depok.

"Jumlah produk yang sudah didistribusikan, yang per hari mencapai sekitar 400 hingga 800 dus. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit lebih lanjut untuk mengetahui besaran kerugian secara pasti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3).

Dia menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan produk Minyakita dengan volume yang tidak sesuai masih beredar di pasaran.

Oleh sebab itu, pihaknya berupaya untuk segera menarik produk yang tidak sesuai tersebut, memperbaiki komposisinya, dan memastikan pengisian ulang sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan.

Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat serta menjamin hak konsumen dalam memperoleh produk Minyakita yang sesuai standar

Dalam kasus ini, bos PT ARN berinisial AWI dijadikan tersangka. Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN.

Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025," tutur Helfi.

AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial "D" di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo minyak goreng.

Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp 930 per pcs dan kemasan pouch Rp 680 pcs dan Rp 870 pcs.

Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP. (Knu)

Baca Artikel Asli