PSI Minta Pemerintah Adili WNI Eks ISIS Jika Injakkan Kaki ke Indonesia

Senin, 10 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah RI tidak bertindak pro-aktif memulangkan 600 eks kombatan ISIS asal Indonesia.

Jubir PSI Nanang Priyo Utomo mengatakan negara tidak perlu memfasilitasi kepulangan mereka dengan alasan pokok menjamin rasa aman 250 juta warga negara Indonesia di dalam negeri.

Baca Juga

Komnas HAM Berharap Pemerintah Cermat Dalam Wacana Pemulangan WNI Simpatisan ISIS

"Mereka sudah mengkhianati dasar negara Pancasila dan menebar teror demi ideologi yang diyakini,” kata Nanang dalam keterangannya, Minggu (9/2).

Nanang
Jubir PSI Nanang Priyo Utomo

Terkait kemungkinan kepulangan eks kombatan ISIS secara swadaya, PSI menyarankan pemerintah RI meresponsnya dengan proses penegakan hukum, persis begitu mereka menginjakkan kaki di tanah air.

“Jangan dibiarkan langsung berbaur dengan masyarakat. Harus ada proses hukum terlebih dulu. Terutama terkait UU No 5/2018 tentang Anti-Terorisme,” jelas Nanang.

Baca Juga

Pemulangan Ratusan Simpatisan ISIS Berbahaya Bagi Keamanan Nasional

Bila diharuskan, kata Nanang, pemerintah RI dapat memberikan pendampingan hukum untuk memenuhi kewajiban melindungi WNI di luar negeri namun pada saat bersamaan tidak mengganggu rasa aman publik di Tanah Air.

ISIS
Bendera ISIS

Nanang lalu membandingkan kondisi serupa yang dialami negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, Australia, sejumlah negara Eropa.

“Malaysia, Singapura, Australia, dan sejumlah negara Eropa menolak memulangkan kembali warganya yang sudah bergabung dengan ISIS. Mereka khawatir munculnya konflik horisontal, kesulitan mengumpulkan bukti untuk menindak mereka, serta risiko aksi terorisme di negara sendiri,” ujar kader Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Baca Juga

PBNU Tegas Tolak Pemulangan Ratusan WNI Simpatisan ISIS

Sejumlah negara Eropa, lanjut Nanang, bahkan secara tegas menghapus kewarganegaraan warganya yang pernah bergabung dengan ISIS. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan