MerahPutih.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut pemerintah perlu membangun sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19 secara terbuka dan transparan. Salah satunya dengan mempublikasikan perencanaan, realisasi, dan distribusi pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Demikian catatan PSHK mengenai pemberantasan korupsi di masa pandemi yang tertuang dalam publikasi bertajuk "Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020".
"Langkah itu diperlukan untuk menutup peluang korupsi, tak hanya pada proses pengadaan bansos tetapi juga pada proses pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19, baik yang dilakukan pada level pusat maupun daerah," bunyi penggalan catatan PSHK sebagaimana dikutip Rabu (28/7).
Baca Juga:
Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online
Dalam laporannya, PSHK menyatakan terjadi penurunan tren penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Revisi UU KPK berlaku pada September 2019. Kekhawatiran fungsi KPK tidak berjalan juga tercermin dari lemahnya fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi COVID-19.
Buntut dari lemahnya pengawasan tersebut, kata PSHK, adalah tertangkap tangannya beberapa pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlanjut pada penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
Juliari disebut menerima suap atau pemberian hadiah sedikitnya Rp 17 miliar dari kasus tersebut.
"Kejadian itu mengonfirmasi bahwa fungsi pencegahan KPK tidak berjalan efektif sehingga yang terjadi adalah penindakan berupa operasi tangkap tangan," catat PSHK.
Menurut PSHK, dalam kajian yang dilakukan KPK terkait penyelenggaraan bansos, ditemukan empat permasalahan dalam proses penyalurannya. Yaitu ketidaktepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.
"Sayangnya, temuan-temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan optimalisasi pengawasan sehingga korupsi bansos penanganan COVID-19 tetap terjadi. KPK memang bukan satu-satunya pihak yang dapat disalahkan karena banyak elemen lain di instansi pemerintahan, terutama di Kementerian Sosial, yang lebih bertanggung jawab," tulis PSHK.
Selain itu, dikatakan PSHK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menemukan sejumlah masalah utama dalam proses pengadaan untuk penanganan dampak COVID-19. Di antaranya, pemetaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan.
Kemudian, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia bansos tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu harus berpengalaman menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah, atau wajib terdaftar dalam katalog elektronik (e-katalog).
"Penunjukan penyedia kemudian didasarkan pada suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan, baik bagi PPK maupun pejabat terkait," catat PSHK.
Kemudian, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan sub-kontrak pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal itu umumnya menimbulkan kenaikan harga secara tidak wajar atau mark up.
Fenomena itu tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam sebagian besar proses pengadaan.
Terakhir, pelunasan pembayaran dilakukan sebelum penyedia menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan.
Baca Juga:
Dengan demikian, PSHK menyarankan KPK bersama penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pencegahan agar dana bansos dan pengadaan lain dalam penanganan COVID-19 tidak dikorupsi.
KPK juga diminta harus mengusut tuntas dan menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah yang terjadi di Kemensos.
"Serta praktik korupsi serupa dalam proses pengadaan di kementerian atau lembaga lain yang juga terlibat dalam penanganan COVID-19," tutur PSHK. (Pon)
Baca Juga: