Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online

Ilustrasi. Kartu vaksin COVID-19. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang sarjana komputer, AEP dan istrinya, TS yang diduga menjual surat-surat palsu seperti KTP dan NPWP hingga sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan tersangka berinisial AEP sudah satu tahun melakukan bisnis haramnya tersebut setelah usahanya terdampak COVID-19.
Baca Juga
Alasan Warga Tidak Bisa Pergi Jauh Tanpa Bawa Kartu Vaksinasi COVID-19
“Penyelidikan sejak bulan April 2020 setelah adanya pandemi COVID-19 mereka melakukan penawaran lewat online,” kata Kholis kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (28/7).
Kedua pelaku melakukan aksinya bersama satu orang pelaku lainnya inisial K yang masih buron. “Ada satu pelaku lainnya berinisial K yang masih DPO,” jelas Kholis.
Mantan Kasat Reskrim Polres Depok ini menambahkan, penyidik melakukan penangkapan kedua pelaku dikawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. “Kedua pelaku kami tangkap di Bogor,” ujar Kholis.

Kholis menegaskan, pelaku menjual sertifikat vaksinasi lewat media sosial Rp 300 ribu. “Tergantung bagaimana negonya mungkin harga variatif karena tingginya permintaan sertifikat. Permintaan ini meningkat setelah syarat kegiatan harus memiliki bukti vaksinasi,” ungkap dia.
Kholis mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa orang yang berurusan dengan kedua pelaku. “Pemeriksaan kami pilah-pilah untuk fokuskan dulu siapa pemohon nanti kami periksa,” jelas Kholis.
Kholis menghimbau, warga untuk tidak tergiur apabila ada warga yang menawarkan sertifikat vaksinasi dengan membayar sejumlah uang. Pasalnya, Polri sudah menyiapkan gerai vaksinasi secara gratis.
Baca Juga
PPKM Darurat, Warga yang Berpergian ke Luar Kota Wajib Bawa Bukti Kartu Vaksin
Masyarakat agar berhati-hati jangan menempuh dengan cara melanggar hukum. "Pemerintah telah mengadakan vaksinasi untuk dimanfaatkan gerai vaksinasi,” pungkas Kholis.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2007 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
