PSHK: Pemerintah Perlu Bangun Sistem PBJ COVID-19 Secara Transparan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Juli 2021
PSHK: Pemerintah Perlu Bangun Sistem PBJ COVID-19 Secara Transparan

Ilustrasi - Petugas mengangkut bantuan sosial dari Kemensos yang segera disalurkan ke penyandang disabilitas terdampak COVID-19. (ANTARA/Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut pemerintah perlu membangun sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19 secara terbuka dan transparan. Salah satunya dengan mempublikasikan perencanaan, realisasi, dan distribusi pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Demikian catatan PSHK mengenai pemberantasan korupsi di masa pandemi yang tertuang dalam publikasi bertajuk "Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020".

"Langkah itu diperlukan untuk menutup peluang korupsi, tak hanya pada proses pengadaan bansos tetapi juga pada proses pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19, baik yang dilakukan pada level pusat maupun daerah," bunyi penggalan catatan PSHK sebagaimana dikutip Rabu (28/7).

Baca Juga:

Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online

Dalam laporannya, PSHK menyatakan terjadi penurunan tren penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Revisi UU KPK berlaku pada September 2019. Kekhawatiran fungsi KPK tidak berjalan juga tercermin dari lemahnya fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi COVID-19.

Buntut dari lemahnya pengawasan tersebut, kata PSHK, adalah tertangkap tangannya beberapa pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlanjut pada penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

Juliari disebut menerima suap atau pemberian hadiah sedikitnya Rp 17 miliar dari kasus tersebut.

"Kejadian itu mengonfirmasi bahwa fungsi pencegahan KPK tidak berjalan efektif sehingga yang terjadi adalah penindakan berupa operasi tangkap tangan," catat PSHK.

Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Menurut PSHK, dalam kajian yang dilakukan KPK terkait penyelenggaraan bansos, ditemukan empat permasalahan dalam proses penyalurannya. Yaitu ketidaktepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.

"Sayangnya, temuan-temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan optimalisasi pengawasan sehingga korupsi bansos penanganan COVID-19 tetap terjadi. KPK memang bukan satu-satunya pihak yang dapat disalahkan karena banyak elemen lain di instansi pemerintahan, terutama di Kementerian Sosial, yang lebih bertanggung jawab," tulis PSHK.

Selain itu, dikatakan PSHK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menemukan sejumlah masalah utama dalam proses pengadaan untuk penanganan dampak COVID-19. Di antaranya, pemetaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan.

Kemudian, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia bansos tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu harus berpengalaman menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah, atau wajib terdaftar dalam katalog elektronik (e-katalog).

"Penunjukan penyedia kemudian didasarkan pada suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan, baik bagi PPK maupun pejabat terkait," catat PSHK.

Kemudian, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan sub-kontrak pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal itu umumnya menimbulkan kenaikan harga secara tidak wajar atau mark up.

Fenomena itu tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam sebagian besar proses pengadaan.

Terakhir, pelunasan pembayaran dilakukan sebelum penyedia menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan.

Baca Juga:

KSAD Jamin Dana Operasional RS Lapangan COVID-19 Terpenuhi

Dengan demikian, PSHK menyarankan KPK bersama penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pencegahan agar dana bansos dan pengadaan lain dalam penanganan COVID-19 tidak dikorupsi.

KPK juga diminta harus mengusut tuntas dan menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah yang terjadi di Kemensos.

"Serta praktik korupsi serupa dalam proses pengadaan di kementerian atau lembaga lain yang juga terlibat dalam penanganan COVID-19," tutur PSHK. (Pon)

Baca Juga:

KSAD Jamin Dana Operasional RS Lapangan COVID-19 Terpenuhi

#COVID-19 #Korupsi Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - 1 jam, 36 menit lalu
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Indonesia
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Polisi menemukan brankas tersembunyi di balik tembok saat penggeledahan kasus korupsi di Sentul. Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas, valas, dan uang tunai.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ahli Kunci Ungkap Detik-Detik Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Polisi Temukan Emas dan Valas Rp 476 Miliar
Bagikan