PSHK: Pemerintah Perlu Bangun Sistem PBJ COVID-19 Secara Transparan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 28 Juli 2021
PSHK: Pemerintah Perlu Bangun Sistem PBJ COVID-19 Secara Transparan

Ilustrasi - Petugas mengangkut bantuan sosial dari Kemensos yang segera disalurkan ke penyandang disabilitas terdampak COVID-19. (ANTARA/Humas Ditjen Rehabilitasi Sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut pemerintah perlu membangun sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam penanganan COVID-19 secara terbuka dan transparan. Salah satunya dengan mempublikasikan perencanaan, realisasi, dan distribusi pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Demikian catatan PSHK mengenai pemberantasan korupsi di masa pandemi yang tertuang dalam publikasi bertajuk "Legislasi Masa Pandemi: Catatan Kinerja Legislasi DPR 2020".

"Langkah itu diperlukan untuk menutup peluang korupsi, tak hanya pada proses pengadaan bansos tetapi juga pada proses pengadaan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19, baik yang dilakukan pada level pusat maupun daerah," bunyi penggalan catatan PSHK sebagaimana dikutip Rabu (28/7).

Baca Juga:

Sejoli Ini Diciduk Gegara Jual Sertifikat Vaksin COVID-19 Secara Online

Dalam laporannya, PSHK menyatakan terjadi penurunan tren penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Revisi UU KPK berlaku pada September 2019. Kekhawatiran fungsi KPK tidak berjalan juga tercermin dari lemahnya fungsi pengawasan, terutama dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa pada masa pandemi COVID-19.

Buntut dari lemahnya pengawasan tersebut, kata PSHK, adalah tertangkap tangannya beberapa pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlanjut pada penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.

Juliari disebut menerima suap atau pemberian hadiah sedikitnya Rp 17 miliar dari kasus tersebut.

"Kejadian itu mengonfirmasi bahwa fungsi pencegahan KPK tidak berjalan efektif sehingga yang terjadi adalah penindakan berupa operasi tangkap tangan," catat PSHK.

Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Menurut PSHK, dalam kajian yang dilakukan KPK terkait penyelenggaraan bansos, ditemukan empat permasalahan dalam proses penyalurannya. Yaitu ketidaktepatan target penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antarinstitusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.

"Sayangnya, temuan-temuan itu tidak ditindaklanjuti dengan optimalisasi pengawasan sehingga korupsi bansos penanganan COVID-19 tetap terjadi. KPK memang bukan satu-satunya pihak yang dapat disalahkan karena banyak elemen lain di instansi pemerintahan, terutama di Kementerian Sosial, yang lebih bertanggung jawab," tulis PSHK.

Selain itu, dikatakan PSHK, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menemukan sejumlah masalah utama dalam proses pengadaan untuk penanganan dampak COVID-19. Di antaranya, pemetaan atau identifikasi kebutuhan yang tidak berdasarkan kebutuhan lapangan.

Kemudian, terjadi jual beli penunjukan penyedia dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal ini mengakibatkan penunjukan penyedia bansos tidak sesuai dengan ketentuan penunjukan penyedia dalam keadaan darurat, yaitu harus berpengalaman menyediakan barang sejenis di instansi pemerintah, atau wajib terdaftar dalam katalog elektronik (e-katalog).

"Penunjukan penyedia kemudian didasarkan pada suap atau adanya konflik kepentingan yang membawa keuntungan, baik bagi PPK maupun pejabat terkait," catat PSHK.

Kemudian, potensi penyedia yang ditunjuk oleh PPK hanya penyedia yang mempunyai modal dan kemudian melakukan sub-kontrak pekerjaan utama kepada pihak atau perusahaan lain. Hal itu umumnya menimbulkan kenaikan harga secara tidak wajar atau mark up.

Fenomena itu tak hanya potensial terjadi dalam pengadaan darurat, melainkan telah umum terjadi dalam sebagian besar proses pengadaan.

Terakhir, pelunasan pembayaran dilakukan sebelum penyedia menyelesaikan pekerjaan atau belum dilakukan pemeriksaan yang memadai terhadap hasil pekerjaan.

Baca Juga:

KSAD Jamin Dana Operasional RS Lapangan COVID-19 Terpenuhi

Dengan demikian, PSHK menyarankan KPK bersama penegak hukum lainnya untuk meningkatkan pencegahan agar dana bansos dan pengadaan lain dalam penanganan COVID-19 tidak dikorupsi.

KPK juga diminta harus mengusut tuntas dan menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat atau menerima aliran dana hasil suap atau penerimaan hadiah yang terjadi di Kemensos.

"Serta praktik korupsi serupa dalam proses pengadaan di kementerian atau lembaga lain yang juga terlibat dalam penanganan COVID-19," tutur PSHK. (Pon)

Baca Juga:

KSAD Jamin Dana Operasional RS Lapangan COVID-19 Terpenuhi

#COVID-19 #Korupsi Bansos #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Bagikan