PSBB Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto Minta Masyarakat Jangan Panik
Kamis, 07 Januari 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali yang dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menegaskan, bila kebijakan itu bukan pelarangan warga untuk berativitas di tengah kasus meninggi.
Baca Juga
PSBB Jawa-Bali, Pemerintah Diminta Perhatikan Potensi Terjadinya Krisis Pangan
"Ditegaskan ini (pengetatan di kawasan Jawa-Bali) bukan pelarangan kegiatan masyarakat," ujar Airlangga dalam kanal Youtube BNPB Indonesia dengan tema Update Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Berbagai Daerah Jawa dan Bali, Kamis (7/1).
Dengan begitu, Airlangga meminta, masyarakat untuk tidak perlu panik dengan pembatasan itu. Regulasi tersebut dibuat untuk mencermati perkembangan kasus COVID-19, lantaran saat ini tren kasus corona alami kenaikan.
"Yang kedua tidak panik, jangan panik, ungkap Politikus Golkar ini.

Kebijakan pembatasan aktivitas diterapkan karena melihat kasus virus corona di Indonesia yang sudah mengkhawatirkan. Data hari ini kasus aktif COVID-19 nasional sebanyak 112.593 orang.
"Kemudian yang meninggal 23.296 orang, yang sembuh ada 652.513 orang. Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," jealsnya.
Berikut pembatasan Jawa-Bali yang dilakukan pemerintah pusat, yakni:
1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. (Asp)
Baca Juga
PKS Dorong Pemerintah Gunakan Influencer Jelang Penerapan PSBB Jawa-Bali