MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) mendatang.
Dalam penerapan PSBB ini, Anies meminta kepada warga DKI untuk tidak menggelar acara khitanan di ibu kota Jakarta. Hal itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Baca Juga
Jakarta Diberlakukan PSBB, Anies Dianggap Punya Kewenangan Penuh Atasi COVID-19
"Begiti juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual khitan (sunat), tapi perayaan yang ditiadakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Kemudian, Anies menerangkan, dalam PSBB ini Pemprov DKI tak melarang masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Tapi hanya digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak digelar kegiatan resepsi.
"Kita akan membatasi itu. Pernikiahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyampaikan, bahwa PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Baca Juga
Anies menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan tersebut.
"Langsung ditegakkan dilapangan," tutup Anies. (Asp)