Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum

2 jam, 20 menit lalu - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - MASYARAKAT dibuat geram dengan aktivitas prostitusi yang masih berlangsung di sekitar Gang Royal, Jakarta Barat (Jakbar). Padahal, kegiatan tersebut sudah berkali-kali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI Kevin Wu menjelaskan aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berlaku di DKI Jakarta.

"Apa yang terjadi di Gang Royal sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum. Mengacu kepada Perda (Peraturan Daerah) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan seks komersial di Jakarta," jelasnya, Jumat (21/11).

Dalam Pasal 42 Nomor (2) Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, ditetapkan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, memfasilitasi orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dan memakai jasa tersebut. Oleh karena itu, amat disayangkan apabila sampai dengan hari ini masih ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

"Padahal, Jakarta pernah memiliki rekam jejak yang baik dalam menangani permasalahan sosial tersebut. Salah satunya ialah dengan pembongkaran tempat lokalisasi yang dulu ada di wilayah Kalijodo," sambungnya.

Baca juga:

Taman Daan Mogot Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Pria, Walkot Suruh Satpol PP Patroli Malam & Tambah Lampu



Kevin menilai aktivitas tersebut menjadi gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Selain itu, keberadaannya juga berpotensi menjadi sumber kemunculan penyakit-penyakit berbahaya yang bisa menjangkiti masyarakat secara luas.

"Keberadaan prostitusi seperti yang ditemukan di Gang Royal ini mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menciptakan pelbagai masalah sosial. Tidak menutup kemungkinan oleh karena aktivitas di dalamnya, maka penyakit-penyakit yang berbahaya bisa menyebar dan menjadi wabah di tengah-tengah masyarakat," lanjutnya.

Kevin meminta agar Satpol PP menindak serta menutup tempat prostitusi tersebut sekali dan untuk selamanya. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membina para pelaku seks komersial agar bisa mencari penghidupan dengan cara yang lain.

"Satpol PP harus masuk kembali dan tegas menutup lokasi prostitusi di Gang Royal tersebut. Selain itu, Pemprov DKI juga harus memastikan bahwa aktivitas prostitusi seperti itu tidak terulang kembali di sana. Apabila terjadi, para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku agar memberikan efek jera," ujarnya.

Pada saat yang bersamaan, Pemprov DKI perlu melakukan pembinaan. Harus ada upaya serius untuk membuat masyarakat akhirnya benar-benar menjauh dari aktivitas seperti itu dengan melakukan pelatihan-pelatihan kerja.

"Diharapkan, setelah itu para pelaku tidak kembali kepada pekerjaan lamanya karena bisa mendapatkan sumber pencaharian yang lebih baik," tutupnya.(Asp)

Baca juga:

Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan