Propam Juga Periksa Warga Sipil Pasca Pembubaran Acara Diskusi di Kemang
Kamis, 03 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota polisi terkait pembubaran paksa dan pengerusakan saat acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan ini untuk mengusut dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengamanan.
"Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10).
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
Puluhan anggota polisi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Selain anggota polisi, ada juga sejumlah masyarakat yang turut diperiksa.
Para saksi yang diperiksa mulai dari menejemen hotel, pendemo, hingga pelaku perusakan atau yang kini menjadi tersangka itu.
"Warga masyarakat ada enam orang yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam, antara lain pelaku tindak pidana pada insiden itu, kemudian ada manajemen Hotel Grand Kemang dan sekuriti Grand Kemang," terangnya.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan pada puluhan anggota polisi dan sejumlah masyarakat tersebut dilakukan untuk mendalami SOP pengamanan yang telah dilakukan.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang
"Untuk didalami tentang apa SOP yang sudah dilakukan, apa yang dilakukan oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres Jakarta Selatan dan juga Polsek Mampang Prapatan," tutur dia.
Sekedar informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang sekuriti dilaporkan terluka imbas kejadian tersebut.
Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun. (Knu)