Program Tapera Menambah Trauma Pekerja

Minggu, 02 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Penolakan masyarakat terhadap Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bermunculan. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai sudah terlalu banyak potongan gaji yang dikenakan kepada pekerja.

BPJS Kesehatan memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, Jaminan Hari Tua 2 persen, belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja.

“Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU No. 4 Tahun 2016,” kata Suryadi kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/6).

Suryadi menambahkan, hal ini ditambah dengan ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga:

Serikat Pekerja: Iuran Tapera Tidak Seperti Gotong Royong Iuran BPJS Kesehatan

“Sehebat apa pun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan,” ungkap Suryadi.

Dia mengingatkan, selama ini belum ada evaluasi terhadap pada pengelolaan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) yang merupakan cikal bakal Tapera yang berjalan sejak tahun 1993 sampai dilebur ke Tapera pada 2018 menambah rendahnya kepercayaan masyarakat.

“Belum jelas, apakah sampai sekarang masih ada kesulitan pencairan uang tabungan 200 ribu PNS yang pensiun dan 317 ribu PNS yang pernah menabung di Taperum-PNS yang dananya masih ada tetapi mereka tak dapat mengambilnya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

“Pemerintah mesti membuka opsi evaluasi Tapera yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2020 lalu bagi PNS,” tutur dia.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera

Dia menekankan bahwa masalah utama penolakan Tapera bukan tentang sosialisasi, melainkan terlalu lamanya pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Bahkan, jika memungkinkan, perlu ada revisi UU Nomor 4 Tahun 2016.

“Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera,” tutup Suryadi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan