Program Bela Negara Dipandang Sebagai Terobosan
Selasa, 13 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Menteri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu berencana merekrut 100 juta penduduk Indonesia selama 10 tahun ke depan untuk mengikuti program bela negara.
Purnawirawan TNI bintang 4 itu menjelaskan bela negara yang dimaksud oleh Kementerian Pertahanan bukanlah wajib militer. Untuk mewujudkan hal tersebut Kemenhan akan membentuk 4.500 kader pembina di 45 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sebanyak 100 orang dari berbagai lapisan masyarakat di tingkat Kabupaten akan dididik di satuan-satuan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menanggapi hal tersebut pengajar pascasarjana Universitas Pertahanan Haryo B. Rahmadi memaparkan bahwa bela negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban warga negara secara kolektif.
Kata kolektif ini memberi makna bahwa ketika Negara bertindak maka sebenarnya Warga Negaranya lah yang bertindak. Di sisi lain, bela negara juga merupakan upaya saling meringankan tanggungjawab antar Warga Negara. Sebagai sebuah hak, bela negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pihak dalam aneka bentuk yang mereka sanggupi untuk turut mengukir kecintaan kepada negaranya.
"Dengan memandang UUD’45 sebagai kontrak tertinggi, maka program bela negara yang baru-baru ini digulirkan pemerintah boleh jadi merupakan upaya mengisi ruang vakum tersebut melalui revitalisasi hak dan kewajiban bela negara yang diamanatkan oleh UUD 1945," katanya kepada Merahputih.com, Senin malam (12/10).
Haryo melanjutkan, semenjak dimulainya era reformasi, harus diakui negara mengalami kevakuman program yang secara khusus mengarahkan diri pada pengembangan upaya bela negara. Dari sisi bela negara sebagai kewajiban, program bela negara ini bisa juga dipandang sebagai terobosan cepat oleh negara untuk meningkatkan daya tangkal warga negara baik secara kualitas maupun kuantitas dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks saat ini.
Sementara itu dari sisi bela negara sebagai sebuah hak, program bela negara yang digulirkan pemerintah sangat mungkin diarahkan untuk mendongkrak penurunan animo warga negara untuk mewujudkan haknya akibat kevakuman program bela negara semenjak dimulainya era reformasi.
"Lamanya masa vakum program bela negara yang dialami oleh bangsa kita, harus diantisipasi oleh segenap elemen warga negara dan pemerintah untuk kembali menghadirkan konten dan semangat bela negara yang tepat,"sambung Haryo.
Masih kata Haryo guna melengkapi sisi pertahanan keamanan konvensional, kapasitas nasionalisme warga negara melalui busana, kewirausahaan, olahraga, seni, media, hingga pariwisata, IPTEK, dan kuliner merefleksikan perwujudan bela negara yang dapat diadopsi oleh program bela negara seiring perkembangan perang dan konflik global yang semakin tak kentara.
"Di sini lah kita akan melihat wujud nyata amanat UUD’45 tentang hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara," tandasnya.
BACA JUGA:
- Latihan Bela Negara, Kodam Jaya Godog 200 Pemuda IPNU
- Panglima TNI : Sebagai Komponen Cadangan Menwa Harus Siap Bela Negara
- Intip Atraksi Ribuan Personel TNI AD Peragakan Beladiri Yongmoodo
- Ahok Warga Kehormatan TNI
- Jokowi: Rakyat dan TNI Ibarat Ikan dengan Air