Menhan Sebut Prabowo Setuju Tentara Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Menhan Sebut Prabowo Setuju Tentara Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (Antara/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 bakal memutuskan pensiun dini bagi tentara aktif yang mengisi jabatan sipil.

Namun regulasi tersebut tak berlaku jika tentara aktif ditempatkan di 15 kementerian/lembaga tertentu yang ditetapkan UU TNI.

Sjafrie memandang revisi tersebut agar mendorong TNI sebagai institusi pertahanan negara lebih profesional dan moderen. Ia mulanya merinci tiga pasal UU TNI yang akan direvisi.

"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Purnawirwan jenderal yang pernah menjadi pengawal Presiden ke-2 RI Soeharto ini menyebut berikutnya ialah masa dinas tentara dan penugasan tentara di luar TNI.

"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Baca juga:

DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Sjafrie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sepakat mengenai pensiun dini bagi prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil di Kementerian kecuali di 15 lembaga yang dikecualikan.

"Untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," jelas dia.

Mereka bakal mendapat pengusulan penempatan di lembaga sipil setelah mengurus pensiun. Sjafrie menjamin penempatan tentara di lembaga sipil didasari kemampuan dan profesionalitas.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara," imbuhnya.

Baca juga:

RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun

Walau demikian, klausul pensiun dini cuma berlaku kalau prajurit TNI itu menempati jabatan di kementerian dan lembaga yang tidak di atur dalam perundang-undangan.

Sebab Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif yang semula berjumlah 10 tapi sekarang diusulkan menjadi 15.

"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ungkapnya.

Tercatat, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Tapi dalam usul revisi UU TNI terdapat tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. (Pon)

#Menteri Pertahanan #Sjafrie Sjamsoeddin #RUU TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Belarus Alexander Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Presiden Belarus Alexander Lukashenko tiba di Jakarta dan dijadwalkan bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Belarus.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Belarus Alexander Lukashenko Tiba di Jakarta, Bertemu Prabowo Besok
Indonesia
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Batalyon Teritorial Turunkan Kriminalitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Pemerintah memutuskan membentuk 750 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan hingga 2029.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Klaim Batalyon Teritorial Turunkan Kriminalitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Indonesia
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jelaskan Alasan Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial di Berbagai Daerah
Program ini merupakan bagian dari revitalisasi pertahanan negara yang ditargetkan menjangkau seluruh kabupaten di Indonesia. 

Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Jelaskan Alasan Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial di Berbagai Daerah
Indonesia
Konflik AS vs Iran Memanas, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut BoP Belum Dapat Dijalankan
BoP merupakan inisiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membantu penanganan krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Konflik AS vs Iran Memanas, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sebut BoP Belum Dapat Dijalankan
Indonesia
Pengamat Peringatkan Potensi Ancaman Izin Otomatis Lintas Udara Bagi AS
Connie memperingatkan, pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Pengamat Peringatkan Potensi Ancaman Izin Otomatis Lintas Udara Bagi AS
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Menhan Bicarakan Rekomendasi Izin Lintas Udara AS di Indonesia ke Mantan Panglima TNI
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sudah bertemu langsung dengan pihak AS.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Menhan Bicarakan Rekomendasi Izin Lintas Udara AS di Indonesia ke Mantan Panglima TNI
Indonesia
Di Depan para Mantan Panglima, Menhan Ingatkan Prinsip TNI Taat Aturan Konstitusi hingga ‘Terbatasnya’ Informasi ke Publik Terkait Pertahanan Negara
Amanat yang menjadi pijakan TNI tidak lepas dari amanat konstitusi.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Di Depan para Mantan Panglima, Menhan Ingatkan Prinsip TNI Taat Aturan Konstitusi hingga ‘Terbatasnya’ Informasi ke Publik Terkait Pertahanan Negara
Indonesia
Kemenhan akan Bangun Batalion TNI di Setiap Kabupaten/Kota, Bantu Kehidupan Masyarakat Setempat
Kehadiran Yonif TP diharapkan tidak hanya mendukung operasional pertahanan, tetapi juga diharapkan mampu membantu operasional di daerah.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kemenhan akan Bangun Batalion TNI di Setiap Kabupaten/Kota, Bantu Kehidupan Masyarakat Setempat
Indonesia
Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Operasional Pertahanan
Dalam pertemuan mereka, Menhan Sjafrie dengan Menhan Hegseth berkomitmen untuk memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bilateral maupun multilateral, seperti Super Garuda Shield.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Operasional Pertahanan
Bagikan