Menhan Sebut Prabowo Setuju Tentara Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Menhan Sebut Prabowo Setuju Tentara Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (Antara/Rio Feisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 bakal memutuskan pensiun dini bagi tentara aktif yang mengisi jabatan sipil.

Namun regulasi tersebut tak berlaku jika tentara aktif ditempatkan di 15 kementerian/lembaga tertentu yang ditetapkan UU TNI.

Sjafrie memandang revisi tersebut agar mendorong TNI sebagai institusi pertahanan negara lebih profesional dan moderen. Ia mulanya merinci tiga pasal UU TNI yang akan direvisi.

"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Purnawirwan jenderal yang pernah menjadi pengawal Presiden ke-2 RI Soeharto ini menyebut berikutnya ialah masa dinas tentara dan penugasan tentara di luar TNI.

"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga," ujarnya.

Baca juga:

DPR Ungkap Alasan Perlunya Revisi UU TNI

Sjafrie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sepakat mengenai pensiun dini bagi prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil di Kementerian kecuali di 15 lembaga yang dikecualikan.

"Untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," jelas dia.

Mereka bakal mendapat pengusulan penempatan di lembaga sipil setelah mengurus pensiun. Sjafrie menjamin penempatan tentara di lembaga sipil didasari kemampuan dan profesionalitas.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara," imbuhnya.

Baca juga:

RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun

Walau demikian, klausul pensiun dini cuma berlaku kalau prajurit TNI itu menempati jabatan di kementerian dan lembaga yang tidak di atur dalam perundang-undangan.

Sebab Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif yang semula berjumlah 10 tapi sekarang diusulkan menjadi 15.

"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ungkapnya.

Tercatat, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Tapi dalam usul revisi UU TNI terdapat tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. (Pon)

#Menteri Pertahanan #Sjafrie Sjamsoeddin #RUU TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 25 November 2025
Raker Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Komisi I DPR Bahas Peran KODAM Baru
Indonesia
20.000 TNI Sudah Disiapkan, Indonesia Punya 2 Jalur Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
TNI telah menyiapkan 20.000 prajurit untuk diturunkan dalam misi perdamaian konflik Israel-Palestina di kawasan Jalur Gaza.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
20.000 TNI Sudah Disiapkan, Indonesia Punya 2 Jalur Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Indonesia
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Kesepakatan kedua negara ini diteken Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Indonesia dan Yordania Sepakat Tukar-menukar Info Intelijen, Apa Tujuannya?
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Kementerian Pertahanan memastikan saat ini TNI sedang merancang langkah-langkah awal terkait rencana pengiriman pasukan perdamaian di wilayah Gaza.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Indonesia
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Paloh tidak menampik kemungkinan adanya pertemuan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Indonesia
2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
Kedua prajurit yang gugur itu adalah Prajurit Kepala (Praka) Zaenal Mutaqim dari TNI Angkatan Laut dan Prajurit Satu (Pratu) Johari Alfarizi dari TNI Angkatan Darat.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
2 Prajurit Gugur Saat Acara HUT TNI Dapat Kenaikan Pangkat, Keluarga Terima Santunan Rp 350 Juta
Indonesia
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Tanpa BPJS juga gratis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS
Indonesia
Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan
Jokowi dan Prabowo bertemu selama hampir dua jam di Kertanegara. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pun membenarkan hal tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Jokowi dan Prabowo Bertemu Hampir 2 Jam di Kertanegara, ini Kata Menhan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Bagikan