Menhan Sebut Prabowo Setuju Tentara Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil Kecuali di 15 Lembaga


Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (Antara/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 bakal memutuskan pensiun dini bagi tentara aktif yang mengisi jabatan sipil.
Namun regulasi tersebut tak berlaku jika tentara aktif ditempatkan di 15 kementerian/lembaga tertentu yang ditetapkan UU TNI.
Sjafrie memandang revisi tersebut agar mendorong TNI sebagai institusi pertahanan negara lebih profesional dan moderen. Ia mulanya merinci tiga pasal UU TNI yang akan direvisi.
"Saya atas nama pemerintah juga menyampaikan makna yang tersirat dalam RUU itu ada tiga, yang menyangkut masalah kedudukan TNI yang sebetulnya ini bukan masalah baru, tapi sudah tercantum di dalam UU TNI Pasal 3 tentang kedudukan TNI," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Purnawirwan jenderal yang pernah menjadi pengawal Presiden ke-2 RI Soeharto ini menyebut berikutnya ialah masa dinas tentara dan penugasan tentara di luar TNI.
"Yang kedua adalah rencana perpanjangan masa dinas aktif, dari prajurit aktif, dari tamtama sampai perwira tinggi. Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga," ujarnya.
Baca juga:
Sjafrie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sepakat mengenai pensiun dini bagi prajurit aktif yang mengisi jabatan sipil di Kementerian kecuali di 15 lembaga yang dikecualikan.
"Untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," jelas dia.
Mereka bakal mendapat pengusulan penempatan di lembaga sipil setelah mengurus pensiun. Sjafrie menjamin penempatan tentara di lembaga sipil didasari kemampuan dan profesionalitas.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara," imbuhnya.
Baca juga:
RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun
Walau demikian, klausul pensiun dini cuma berlaku kalau prajurit TNI itu menempati jabatan di kementerian dan lembaga yang tidak di atur dalam perundang-undangan.
Sebab Pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif yang semula berjumlah 10 tapi sekarang diusulkan menjadi 15.
"Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," ungkapnya.
Tercatat, dalam Pasal 47 UU TNI sekarang menjelaskan hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Tapi dalam usul revisi UU TNI terdapat tambahan lima lembaga yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menhan: Presiden Instruksikan TNI-Polri Bertindak Tegas Jaga Stabilitas Nasional

Marak Bendera One Piece Jelang HUT RI, Menhan: Tidak Pantas Merah Putih Di-back-up Tengkorak

Menhan: Mayjen Ahmad Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Menjabat Jadi Dirut Bulog

Raker Menhan dan Panglima TNI dengan Komisi I DPR Bahas Situasi Geopolitik

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

MK Mulai Sidangkan 11 Perkara Uji Formal dan Uji Material UU TNI, Penggugat Dari Mulai Mahasiswa, Aktivis dan Lembaga Hukum

Raker Panglima TNI dan Menteri Pertahan dengan Komisi I DPR Bahas Kesejahteraan Prajurit TNI

Tunjangan Operasi Prajurit di Papua Stagnan 22 Tahun, Menhan Usul Naik 75%

Fokus Utama Revisi UU TNI Harusnya Reformasi Peradilan Militer

Mabes TNI Siapkan Asesmen Prajurit Sebelum Ditempatkan di 14 Kementerian Lembaga
