Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Harus Terus Digalakkan

Jumat, 03 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Akses masyarakat miskin untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma harus dibuka lebar-lebar. Jika tidak masyarakat akan putus asa dan hilang harapannya kepada hukum serta penegakannya.

Advokat muda Jandi Mukianto memaparkan bila hal ini terjadi maka timbul kekhawatiran sistem bernegara yang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun akan runtuh. Selanjutnya, masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum dan akan main hakim sendiri.

"Jangan sampai masyarakat putus asa dan hilang harapan kepada hukum serta penegakannya karena tidak mendapatkan bantuan hukum (pengacara) yang mampu menyelesaikan serta mendampingi kasus hukumnya," katanya di sela-sela peluncurkan bukunya yang berjudul 'Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia' di Jakarta Pusat, Rabu (1/11). Buku ini menceritakan pengalaman-pengalaman dirinya selama ini, terutama dalam proses hukum.

Acara peluncuran buku dihadiri Panitera Mahkamah Agung (MA) Made Rawa Ariawan, Ketua Bidang Pro Bono & Bantuan Hukum DPN LBH Jakarta Arif Maulana dan Kabid Bantuan Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM Contantinus Kristomo serta Ketua Perhimpunan Indonesia Tionghoa, Teddy Sugianto.

Jandi, yang juga advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Tionghoa Indonesia (INTI), mengharapkan Pemerintah melakukan sosialisasi UU Bantuan Hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. Karena mereka tidak mampu untuk membayar jasa pengacara.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara untuk mendapatkan keadilan.

"Seorang pengacara yang dapat dipercaya oleh kliennya akan sangat membantu memberikan masukan informasi serta pengalaman dari pengacara dalam memecahkan suatu kasus atau masalah," kata Jandi melanjutkan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2016, ada 28,01 juta orang yang menggunakan bantuan hukum. Jumlah meningkat dan menjelaskan keberadaan bantuan Hukum di Indonesia sangat perlu, untuk masyarakat mendapatkan keadilan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan