Presiden Trump Larang Warga 8 Negara Masuk AS, Termasuk Laos dan Palestina

Rabu, 17 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga dari tujuh negara, yakni Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone

"Serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina," demikian pernyataan Gedung Putih, dikutip kantor berita Sputnik-OANA, Rabu (17/12).

Aturan baru yang ditandatangani Presiden Donald Trump itu menetapkan pembatasan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone. Kedua negara itu sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian.

Baca juga:

Trump Bakal Jabat Ketua Dewan Perdamaian, Kelola Administrasi Gaza

Gedung Putih menambahkan Presiden Trump juga menandatangani proklamasi baru yang memperluas kebijakan pembatasan masuk terhadap lima negara baru, termasuk juga dokumen perjalanan yang diterbitkan pemerintah Palestina.

“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina,” tulis Gedung Putih.

Baca juga:

Warga Asal Negara Dengan Pemerintahan Tidak Stabil Bakal Sulit Masuk AS

AS Cabut Larangan Visa Nonimigran Turkmenistan

Pemerintah AS juga mengumumkan pencabutan larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan, dengan alasan adanya keterlibatan konstruktif negara yang bersangkutan. Turkmenistan dinilai telah melakukan kemajuan signifikan sejak proklamasi sebelumnya.

“Meski demikian, penangguhan masuk bagi warga negara Turkmenistan sebagai imigran masih tetap diberlakukan,” tandas Gedung Putih, dilansir Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan