Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Dunia

Presiden Trump Gugat Kampus Harvard Atas Tuduhan Antisemit, Tuntut Ganti Rugi Rp 16,9 T

Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Maret 2026

MerahPutih.com - Presiden Donald Trump resmi menggugat Universitas Harvard ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts.

Dalam gugatan itu, Harvard dituduh melanggar hak-hak sipil mahasiswa Yahudi dan Israel dengan "menutup mata" terhadap praktik antisemitisme di kampus.

“Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka,” demikian isi gugatan, dilansir dari Antara, Sabtu (21/3).

Gugatan ini menandai eskalasi serius setelah berbulan-bulan negosiasi antara pemerintah federal dan pihak universitas mengalami kebuntuan

Pemerintah Trump menuduh Harvard memiliki pengetahuan nyata atas kasus diskriminasi, tetapi dengan sengaja bersikap tidak peduli terhadap pengucilan dan pelecehan yang dialami mahasiswa Yahudi dan Israel.

Baca juga:

Trump Larang Terima Mahasiswa Asing Skema Beasiswa, Kampus Harvard Meradang

Ancaman Pemotongan Dana

Sejak Januari 2025, Pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas, termasuk Harvard, terkait kemungkinan pemotongan dana jika tidak menyesuaikan kebijakan mereka.

Pemerintah menuntut penghapusan antisemitisme di kampus serta pencabutan inisiatif keberagaman yang dianggap mengutamakan kelompok minoritas tertentu.

Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah, Trump mengumumkan pembekuan dana hibah multitahun sebesar US$ 2,2 miliar serta kontrak senilai US$ 60 juta, atau totalnya setara Rp 38,3 triliun.

Baca juga:

Hakim Batalkan Kebijkan Pemotongan Dana untuk Harvard oleh Donald Trump, Pemerintah akan Ajukan Banding

Tuntutan Ganti Rugi US$ 1 Miliar

Pada Februari 2026, Presiden Trump menyatakan pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,9 triliun dari Harvard.

Dilansir dari Antara, gugatan terbaru ini mempertegas sikap keras pemerintah Presiden Trump terhadap universitas yang masuk jajaran Ivy League itu, atau delapan kampus elit di negeri Paman Sam. (*)

Baca Artikel Asli