MerahPutih.com - Presiden Donald Trump resmi menggugat Universitas Harvard ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Massachusetts.
Dalam gugatan itu, Harvard dituduh melanggar hak-hak sipil mahasiswa Yahudi dan Israel dengan "menutup mata" terhadap praktik antisemitisme di kampus.
“Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka,” demikian isi gugatan, dilansir dari Antara, Sabtu (21/3).
Gugatan ini menandai eskalasi serius setelah berbulan-bulan negosiasi antara pemerintah federal dan pihak universitas mengalami kebuntuan
Pemerintah Trump menuduh Harvard memiliki pengetahuan nyata atas kasus diskriminasi, tetapi dengan sengaja bersikap tidak peduli terhadap pengucilan dan pelecehan yang dialami mahasiswa Yahudi dan Israel.
Baca juga:
Trump Larang Terima Mahasiswa Asing Skema Beasiswa, Kampus Harvard Meradang
Ancaman Pemotongan Dana
Sejak Januari 2025, Pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas, termasuk Harvard, terkait kemungkinan pemotongan dana jika tidak menyesuaikan kebijakan mereka.
Pemerintah menuntut penghapusan antisemitisme di kampus serta pencabutan inisiatif keberagaman yang dianggap mengutamakan kelompok minoritas tertentu.
Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah, Trump mengumumkan pembekuan dana hibah multitahun sebesar US$ 2,2 miliar serta kontrak senilai US$ 60 juta, atau totalnya setara Rp 38,3 triliun.
Baca juga:
Tuntutan Ganti Rugi US$ 1 Miliar
Pada Februari 2026, Presiden Trump menyatakan pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16,9 triliun dari Harvard.
Dilansir dari Antara, gugatan terbaru ini mempertegas sikap keras pemerintah Presiden Trump terhadap universitas yang masuk jajaran Ivy League itu, atau delapan kampus elit di negeri Paman Sam. (*)